YOGYAKARTA, POPULI.ID – Rencana pemerintah membangun rumah subsidi berukuran 18 meter persegi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menuai sorotan kritis dari kalangan akademisi.
Nurhadi, Ph.D., pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Universitas Gadjah Mada, menyebut kebijakan ini berisiko melahirkan bentuk baru kemiskinan jika tidak disertai pendekatan yang holistik.
“Memberikan rumah kepada warga berpenghasilan rendah memang langkah penting, tetapi kalau hanya mengejar angka tanpa mempertimbangkan kualitas dan lingkungan, itu justru bisa menciptakan masalah sosial baru di masa depan,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Nurhadi menegaskan bahwa rumah termasuk dalam lima kebutuhan dasar dalam kerangka kebijakan sosial, bersama dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan.
Negara memang punya kewajiban memenuhinya, tetapi sekadar menyediakan rumah secara fisik tidak cukup.
Kelayakan huni harus menjadi bagian dari standar minimum. Menurutnya, rumah yang sempit dan tidak sehat bisa berdampak pada kondisi psikologis penghuninya, terutama perempuan dan anak-anak.
Tekanan akibat ruang hidup yang terbatas juga bisa memperburuk kualitas hubungan antaranggota keluarga dan bahkan meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menambahkan, pembangunan rumah subsidi secara masif dengan ukuran terlalu kecil juga bisa memunculkan kawasan padat penduduk yang cenderung tidak sehat dan terpinggirkan.
“Bayangkan jika MBR dikumpulkan dalam satu lokasi tanpa dukungan fasilitas yang memadai. Ini bisa menjadi bibit-bibit baru kawasan kumuh,” katanya.
Nurhadi menekankan perlunya pendekatan menyeluruh yang mempertimbangkan infrastruktur dasar seperti sanitasi, air bersih, layanan transportasi, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
Ia menyatakan, rumah tanpa pelayanan bukanlah rumah. Itu hanya tempat berteduh yang kehilangan martabat.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pembangunan rumah susun yang memiliki ruang publik bersama dan fasilitas sosial yang layak.
Dengan anggaran yang sama, rumah susun menurutnya bisa menawarkan ruang yang lebih manusiawi dan mendorong interaksi sosial antarwarga.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan.
“Perlu dilakukan survei langsung terhadap masyarakat MBR. Apa yang mereka anggap sebagai rumah layak? Jangan hanya top-down. Masyarakat harus diajak bicara,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun regulasi mengenai standar minimum rumah subsidi berukuran 18 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menyebut cicilan saat ini berada di kisaran Rp1 juta per bulan dan diharapkan bisa ditekan menjadi Rp600–700 ribu.
“Kami sedang eksplorasi dan simulasi dengan berbagai pihak, termasuk pengembang dan perbankan. Harapannya, cicilan rumah subsidi dengan ukuran kecil bisa lebih ringan daripada cicilan FLPP saat ini,” ujar Sri Haryati di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Usulan cicilan Rp600 ribu pertama kali dicetuskan oleh Ketua Satgas Perumahan Nasional, Hashim Djojohadikusumo.
Ia menjelaskan bahwa skema ini merupakan bagian dari program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo, yang terdiri dari 2 juta rumah di desa dan 1 juta di kota.
Menurut Hashim, skema pembiayaan untuk rumah di kota akan melibatkan bank Himbara seperti BTN, sementara rumah di desa akan mendapat jaminan dari pemerintah.
“Untuk rumah di desa, bentuk dukungannya berbeda. Pemerintah akan hadir lebih kuat dalam menjamin cicilannya,” tutup Hashim.