• Tentang Kami
Tuesday, July 15, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Prof Yeni: Keberanian Kunci Utama Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

penegakan hukum lingkungan bukan sekadar isu keadilan, tetapi menyangkut keselamatan hidup masyarakat.

byGalih Priatmojo
July 9, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Prof Yeni Widowaty bicara terkait perlindungan bagi pejuang lingkungan di kampus UMY

Prof Yeni Widowaty bicara terkait perlindungan bagi pejuang lingkungan di kampus UMY. [Dok UMY]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Di satu sisi, kerusakan ekologi terus berlangsung; mulai dari kebakaran hutan, penebangan liar, hingga eksploitasi lahan secara brutal oleh sejumlah pihak.

BERITA MENARIK LAINNYA

Perubahan Iklim Jadi Tantangan Serius, Guru Besar UMY Sarankan Hal Ini

8 Fakta tentang Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Namun di sisi lain, para pembela lingkungan, termasuk akademisi dan saksi ahli, justru menghadapi tekanan balik berupa gugatan hukum saat mereka menyampaikan fakta dan data ilmiah di pengadilan.

Fenomena intimidasi hukum terhadap pembela lingkungan ini kian menjadi sorotan, seperti yang dialami salah satu guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.

Perkara tersebut memicu kekhawatiran akan terjadinya pembungkaman terhadap suara-suara yang seharusnya dilindungi negara.

Anggota Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB), Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sekaligus dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Yeni Widowaty menyebut bahwa fenomena tersebut termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum strategis yang ditujukan untuk melemahkan partisipasi publik dan menakut-nakuti pihak yang kritis terhadap kepentingan tertentu.

“Hal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi individu yang digugat, tapi juga bagi masa depan ekosistem kita. Jika ahli lingkungan, ilmuwan, atau dosen yang memberi keterangan ilmiah di persidangan justru diperkarakan, maka kita sedang mundur. Ini bukan sekadar intimidasi terhadap individu, tapi juga perlawanan terhadap ilmu pengetahuan,” tegas Prof. Yeni dikutip dari laman UMY, Rabu (9/7/2025).

Padahal, lanjutnya, negara sudah memiliki payung hukum yang tegas untuk melindungi para pejuang lingkungan. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” lanjutnya.

Ketentuan ini, jelas Prof. Yeni, bertujuan untuk melindungi korban dan pelapor dalam kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, serta mencegah tindakan intimidatif. Namun dalam praktiknya, perlindungan ini masih jauh dari harapan.

Banyak pelaku usaha yang justru memanfaatkan celah hukum untuk melemahkan pembuktian ilmiah dan membalikkan posisi hukum di pengadilan.

“Kalau keterangan ahli bisa diseret ke ranah perdata hanya karena tidak menguntungkan pihak tertentu, lalu bagaimana mungkin keadilan lingkungan bisa ditegakkan?” kritiknya.

Saksi Ahli sebagai Penjembatan Fakta dan Hukum

Prof. Yeni menekankan bahwa peran saksi ahli dalam kasus lingkungan sangat krusial. Mereka menjembatani antara temuan lapangan dengan kerangka hukum, serta memberikan analisis berbasis data ilmiah, bukan asumsi semata.

“Tanpa saksi ahli, banyak kasus kerusakan lingkungan akan sulit dibuktikan secara kuat di hadapan hukum,” katanya.

Karena itu, Indonesia dinilai perlu membenahi sistem penegakan hukum secara menyeluruh dan tegas. Negara harus hadir tidak hanya sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan ekologi dan generasi masa depan.

Efek Berantai Kerusakan Lingkungan

Lebih jauh, penegakan hukum lingkungan bukan sekadar isu keadilan, tetapi menyangkut keselamatan hidup masyarakat. Kerusakan ekosistem menyebabkan efek berantai yang membahayakan kesehatan publik, mengganggu stabilitas lingkungan, dan menimbulkan kerugian ekonomi dalam jangka panjang.

“Ketika hutan dibakar atau hutan lindung dibabat untuk industri, kita kehilangan lebih dari sekadar pohon. Kita kehilangan penyangga air, udara bersih, dan perlindungan dari bencana. Asapnya menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Dampaknya juga merusak rantai makanan dan mengancam keanekaragaman hayati,” jelasnya.

Dampak ekonominya pun tak kalah serius. Banyak bencana non-alam berakar dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas. Negara akan terus membayar mahal jika pelanggaran ini tidak dihentikan secara sistematis.

Perlindungan Pejuang Lingkungan Harus Menjadi Komitmen Bersama

Akhirnya, Prof. Yeni menegaskan bahwa keberanian untuk bersuara menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Para ahli, akademisi, dan masyarakat harus tetap teguh menyuarakan kebenaran meski dihadapkan pada berbagai tekanan hukum. Perlindungan terhadap mereka yang memperjuangkan lingkungan adalah komitmen moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi.

“Kita butuh sistem hukum yang bukan hanya kuat secara normatif, tetapi juga berpihak pada keadilan ekologi. Hukum harus menjadi penjaga lingkungan, bukan alat pembungkaman,” tutupnya.

Tags: Lingkunganpenegakan hukumUniversitas Muhammadiyah YogyakartaYeni Widowaty

Related Posts

Guru Besar Ilmu Tanah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto

Perubahan Iklim Jadi Tantangan Serius, Guru Besar UMY Sarankan Hal Ini

June 25, 2025
Ilustrasi kawasan Raja Ampat, Papua Barat yang saat ini tengah jadi sorotan lantaran polemik tambang nikel di wilayah tersebut

8 Fakta tentang Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

June 9, 2025
Tiga menteri dari Kabinet Merah Putih bersikap tentang aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Sorong, Papua Barat

Sikap Tiga Menteri Soal Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

June 7, 2025
Ketua Komisi C DPRD Sleman Bambang Sigit (paling kiri) bersama anggotanya melakukan sidak ke TPST Donokerto, Turi, Kamis (15/5/2025).

TPST Donokerto Beroperasi Juni 2025, Pemkab Sleman Genjot Edukasi Warga Soal Kesadaran Lingkungan

May 15, 2025
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meresmikan program Gresek atau Gerakan Reresik Sekolah di SMP Negeri 16 Yogyakarta, Jumat (2/5/2025).

Gresek: Revolusi Atasi Masalah Sampah di Yogyakarta Dimulai dari Lingkungan Sekolah

May 2, 2025
sekolah dan siswa SMPN 1 Sleman

Danang Maharsa Apresiasi SMPN 1 Sleman Mampu Pertahankan Sekolah Adiwiyata

February 14, 2025
Next Post
Kakak diplomat muda Arya Daru yang tewas di kamar kos, Meta Bagus saat memberi keterangan kepada awak media terkait kematian adiknya, Rabu (9/7/2025)

Jenazah Diplomat Arya Daru Dimakamkan di Bantul Hari Ini, Keluarga: Tak Ada Kenangan Buruk Tentangnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.