BANTUL, POPULI.ID – Polres Bantul menangkap 101 tersangka dari 96 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya selama 8 bulan sepanjang tahun 2025.
“Januari sampai Agustus ada 96 kasus narkoba, kasus terbanyak adalah obaya (obat obatan terlarang) dengan 44 kasus, kemudian psikotropika 33 kasus, dan narkotika 19 kasus,” terang Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Rabu (3/9/2025).
Menurut dia, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda, terlebih dari kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani selama 8 bulan tercatat jumlah tersangka sebanyak 101 orang.
Dalam upaya menekan peredaran narkoba di Bantul, pihaknya mengedepankan tiga langkah yaitu preemtif, preventif, dan represif, yang dilakukan melalui edukasi di sekolah, kampus, hingga instansi, serta penyuluhan kepada warga dan karang taruna.
Selain itu, kata dia, Polres Bantul juga mendorong pembentukan kampung tangguh bebas narkoba serta komunitas anti-narkoba.
“Langkah terakhir tentu adalah penindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran di lingkungan sekitar.
“Kami berharap seluruh warga Bantul bahu-membahu mengawasi lingkungannya dan menyatakan perang terhadap narkoba jenis apapun. Jangan pernah coba-coba karena selain merugikan, hukuman juga sangat berat,” katanya.












