SURABAYA, POPULI.ID – YLBHI–LBH Surabaya menyuarakan protes keras terhadap penangkapan aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fachrurrozi atau Paul, yang dilakukan kepolisian pada Sabtu (27/9/2025).
Mereka menilai tindakan tersebut melanggar prosedur hukum.
Koordinator YLBHI–LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menegaskan bahwa penangkapan Paul di kediamannya dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan yang bersangkutan.
“Kami menganggap penangkapan ini sewenang-wenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Selain mendesak pembebasan, YLBHI–LBH Surabaya meminta Komnas HAM turun tangan melakukan pengawasan serta investigasi terhadap tindakan aparat.
Mereka juga mendorong Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses penangkapan tersebut.
Kompolnas pun diminta mengawasi kinerja Polda Jawa Timur dalam kasus ini.
Shalihin menjelaskan saat di Polda Jatim, Paul disebutnya masih menunggu pendampingan hukum yang ditunjuk YLBHI LBH Surabaya.
“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Paul dikenakan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Shalihin menyampaikan pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dini hari yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
“Namun, pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul, sebab dilakukan secara maraton dikarenakan pemeriksaan baru selesai pada pukul 15.00 WIB,” katanya.
Di akhir pemeriksaan, bersamaan pula Paul dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim.
Sementara itu, Polda DIY membenarkan adanya penangkapan terhadap Paul.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima pemberitahuan dari Polda Jatim terkait proses hukum yang dilakukan.
“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim,” jelasnya.
Penangkapan Paul disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah aktivis yang lebih dulu diamankan atas dugaan menghasut aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu.
(populi.id/Hadid Pangestu)