SLEMAN, POPULI.ID – Polsek Gamping mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman. Aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku setelah mendapati korban tidur sekamar dengan istrinya. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga pelaku yang diringkus polisi masing-masing berinisial FP (31), AW (34), dan SH (43). Semuanya berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kota Yogyakarta.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Kejadian bermula saat tersangka FP bersama dua rekannya mendatangi sebuah rumah kosong untuk mencari istrinya. Sekitar pukul 00.15 WIB, FP mengetuk pintu kamar dan mendapati istrinya sedang tidur dalam satu kamar bersama korban berinisial DR (28).
“Para tersangka datang mencari saksi 1 [istri tersangka], lalu tersangka mengetuk pintu kamar dan mendapati saksi 1 dan korban tidur dalam satu kamar tersebut,” kata Bowo di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).
Mendapati hal itu, emosi FP meledak seketika. Korban langsung diseretnya keluar dari kamar. FP lantas memukuli korban.
Tak lama kemudian, tersangka AW dan SH ikut mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai alat, termasuk martil, obeng, helm, dan sepotong bambu. Meskipun korban sudah terjatuh, para pelaku terus mengeroyok korban dengan pukulan.
“Karena korban ini dipukul bersama-sama, korban lari ke arah timur ke tempat cuci mobil di Kronggahan. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB para tersangka selesai memukul korban, juga mengencingi korban dan tersangka FP melempar korban dengan bongkahan aspal dan mengenai tubuh korban,” jelas Bowo.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka parah di dahi, pelipis, kaki, dan tangan. Ia segera dilarikan ke RSA UGM Sleman untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tim Reskrim Polsek Gamping yang menerima laporan kejadian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Penyelidikan polisi dimulai dari laporan yang dibuat oleh kerabat korban berinisial RB (54). Polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku utama yakni FP yang merupakan suami dari saksi 1.
“Motifnya pelaku dan rekan-rekannya memukuli korban karena merasa cemburu dan diselingkuhi,” ujar Bowo.
Ia mengatakan korban dan istri pelaku diketahui sering beraktivitas bersama sebagai pengamen di sekitar lampu merah Kronggahan. Sehingga pelaku sudah tahu dan kemudian mendatangi lokasi yang biasa digunakan istrinya.
“Pelaku melakukan perbuatannya karena masih memiliki hubungan suami istri dengan saksi dan belum bercerai, namun sudah pisah rumah sejak lama sehingga proses perceraian belum dilaksanakan oleh keduanya,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku, yakni satu buah helm warna hitam, potongan bambu sepanjang 50 cm dengan bercak darah, dan pecahan batu aspal.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Gamping untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2e) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.