SLEMAN, POPULI.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY berupaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui akselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman. Hal itu sebagai langkah menghadirkan layanan hukum yang dekat, cepat, dan berpihak kepada masyarakat akar rumput.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum DIY untuk memperluas jangkauan layanan hukum berbasis komunitas. Sekaligus memperkuat peran kalurahan sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di tingkat lokal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, menegaskan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki instrumen yang mampu menjadi rujukan ketika menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari- hari.
Ia menyebut instrumen Posbankum Kalurahan menjadi sangat penting karena menjadi sarana awal masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.
“Selain itu, Posbankum juga dapat disinergikan dengan program Jagawarga dalam menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan dan konflik yang muncul di masyarakat secara damai,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Susmiarto menambahkan, keberadaan Posbankum di tingkat kalurahan diharapkan tidak hanya berfungsi reaktif, tetapi juga edukatif. Masyarakat diharapkan mampu mengenali hak dan kewajiban hukumnya.
“Serta memiliki kemampuan menyelesaikan masalah tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum formal yang panjang,” katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menekankan arah dan kebijakan hukum pidana di Indonesia kini telah bergerak menuju paradigma baru yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Menurutnya, Posbankum Kalurahan merupakan perwujudan dari nilai-nilai hukum yang humanis.
“Melalui pendekatan non litigasi, masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara dialogis, adil, dan bermartabat, tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Ini bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,” jelas Soleh.
Menurutnya, pendekatan restorative justice yang kini menjadi prioritas dalam kebijakan hukum nasional membutuhkan dukungan struktur sosial yang kuat di tingkat lokal. Posbankum Kalurahan, kata Soleh, dapat menjadi simpul kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan keberadaan Posbankum Kalurahan akan memperkuat peran Kanwil Kemenkumham sebagai “juru damai akar rumput”. Dengan memanfaatkan jejaring hukum yang sudah ada, Kanwil akan berperan aktif dalam memediasi permasalahan masyarakat melalui pendekatan hukum yang inklusif dan partisipatif.
Program akselerasi ini juga akan didukung oleh peningkatan kapasitas para pengelola Posbankum melalui pelatihan hukum dasar, manajemen kasus, dan teknik mediasi komunitas.
“Posbankum Kalurahan diharapkan mampu menjadi pusat layanan hukum yang profesional, kredibel, dan berkelanjutan,” ucap Agung.
Ia menambahkan, inisiatif ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mewujudkan visi “Hukum untuk Semua”. Di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kehadiran Posbankum Kalurahan akan menjadi pondasi kuat bagi terwujudnya masyarakat Sleman yang sadar hukum, damai, dan berkeadilan,” tandas Agung.