SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo pada Senin (17/11/2025).
“Ya, kami melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melakukan pendalaman materi penyidikan kepada SP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto Saat dihubungi wartawan, Senin (17/11/2025).
Sri Purnomo diketahui datang di Kejaksaan menggunakan kemeja lengan panjang dan dikawal oleh pihak dari kejaksaan pada pukul 10.00 WIB.
Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Wirogunan Yogyakarta dan telah melewati masa percobaan selama 20 hari.
Ia dijerat atas Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf A UUD Pidana untuk kekhawatiran terdakwa melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi covid-19 melanda.
Saat itu, Pemkab Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar. Uang hibah yang seharusnya digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/TNK/07/2020.
Dalam penyalurannya, Kejari Sleman menduga terdapat unsur pidana sehingga melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa SP Sri Purnomo itu telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Modus tersangka SP dalam perkara ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor Pariwisata, diluar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 Miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY.
Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (populi.id/Hadid Pangestu)












