YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah transisi menuju layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menegaskan bahwa IKD akan menjadi pintu masuk utama seluruh layanan publik di masa mendatang. Mulai dari layanan perbankan hingga layanan transportasi seperti bandara dan stasiun.
Septi mengatakan masyarakat yang memiliki gawai mendukung dan tidak mengalami kendala penggunaan teknologi diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Sebaliknya, kelompok rentan seperti warga lanjut usia, warga tanpa telepon seluler, maupun perangkat yang tidak kompatibel tidak diwajibkan.
“Ke depan, layanan publik sudah masuk era digital. Jangan sampai masyarakat baru terdesak kebutuhan kemudian kerepotan,” katanya di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (17/11/2025).
Hingga pertengahan November, tingkat aktivasi IKD di Kota Yogyakarta baru mendekati 10 persen dari total 327.827 warga yang wajib. Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni minimal 10 persen pada akhir 2025 sebagai tahap awal menuju target 30 persen dalam satu tahun.
Untuk mengejar capaian tersebut, Disdukcapil Kota Yogyakarta membuka layanan aktivasi massal sejak 10 hingga 30 November 2025, setiap hari tanpa libur. Septi menyebut antusiasme warga meningkat tajam, terutama akhir pekan. Bahkan pada hari Minggu layanan terpaksa ditutup lebih awal setelah hampir 600 warga mendaftar.
Sasaran prioritas pada tahap awal adalah Kemantren Umbulharjo, wilayah dengan jumlah warga belum aktivasi IKD tertinggi di Kota Yogyakarta dengan mencapai sekitar 50 ribu orang.
Data tersebut membuat Disdukcapil memutuskan menggunakan skema undangan by name by address (BNBA) yang dikirim melalui kelurahan hingga RT. Sistem undangan juga ditujukan untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD sekaligus mengatur arus kedatangan warga agar tidak menumpuk.
Pelayanan dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta dan hanya melayani warga yang membawa undangan. Meski demikian, Disdukcapil memastikan warga yang tidak memiliki ponsel, perangkat tidak mendukung, atau kesulitan mengoperasikan aplikasi tidak diwajibkan hadir.
“Bagi yang datang, manfaatnya langsung terasa. Kalau KTP ketinggalan, mereka bisa menggunakan identitas di IKD. Kalau belum aktivasi, ya tetap harus mengurus secara manual,” jelas Septi.
Ia menambahkan bahwa IKD nantinya akan menjadi dompet digital dokumen kependudukan, menyediakan akses KTP elektronik, KK, biodata, akta kelahiran, paspor, hingga pencetakan dokumen mandiri melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Kami berharap masyarakat segera mengaktifkan IKD. Termasuk bansos nantinya akan berbasis IKD,” ujarnya.












