• Tentang Kami
Friday, January 16, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka Manipulasi Pajak ke Kejari Yogyakarta

Kedua tersangka merupakan pengelola event organizer dan konsultan pajak yang telah memanipulasi pajak hingga menyebabkan kerugian negara

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
November 27, 2025
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jumpa pers penyerahan tersangka manipulasi pajak di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Jumpa pers penyerahan tersangka manipulasi pajak di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11/2025). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Rabu (26/11/2025). Kedua tersangka merupakan pengelola event organizer dan konsultan pajak yang telah memanipulasi pajak hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan pengusutan kasus ini mencakup tiga bentuk pelanggaran. Kedua tersangka memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun tidak menyerahkannya kepada negara. Lalu, tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Januari hingga Oktober 2018. Kemudian, mereka menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada November–Desember 2018.

“Tidak melaporkan PPN yang sudah dipungut, tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai Oktober 2018, dan menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Itu tiga hal yang dilakukan,” kata Erna di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Kanwil DJP DIY mengungkap dua tersangka, yakni JBA selaku direktur dan pemilik CV GSI yang bergerak di bidang event organizer, serta YAP yang berperan sebagai konsultan pajak.

Erna menyebut kerugian negara akibat tindakan keduanya mencapai Rp 774.099.546. Setelah ditambah sanksi tiga kali lipat sebagaimana ketentuan pidana perpajakan, total kerugian mencapai Rp 3.096.398.184.

“Ini menjadi tanggung jawab CV GSI atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan. Kedua tersangka telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut Erna, modus yang dilakukan antara lain menahan sebagian dana PPN yang dipungut klien dan tidak menyetorkannya. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Penyelidikan dimulai dari hasil analisis internal DJP terhadap data pembayaran dan pelaporan wajib pajak, mengingat sistem perpajakan bersifat self–assessment.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dari hasil analisis pelaporan dan pembayaran wajib pajak. Ini murni temuan kami, bukan dari laporan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, menyampaikan saat ini proses hukum telah memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP ke jaksa penuntut umum. Ia menyebut JBA dan YAP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Perbuatan para tersangka meliputi tidak melaporkan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut. Kejadiannya berlangsung pada Januari hingga Desember 2018,” ujar Hartono.

Ia merinci beban pertanggungjawaban masing-masing tersangka, yakni JBA sebesar Rp 309.849.680 dan YAP sebesar Rp 464.249.866.

Menurut Hartono, tersangka memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak selama masa penuntutan. Jika pelunasan dilakukan sebelum atau saat proses persidangan, penahanan dapat ditiadakan.

“Namun bila tidak dilakukan pelunasan, penahanan tetap dilaksanakan dan perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Kasus pajak ini memang agak unik, karena pajak ini ketika dilunasi di persidangan nanti, itu bisa langsung berhenti prosesnya dengan penetapan ataupun keputusan hakim,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.
Tags: Erna SulistyowatiHartonoKanwil DJP DIYKejari Yogyakartamanipulasiperpajakantersangka

Related Posts

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji

Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Kejati Sleman Bambang Yunianto saat dimintai keterangan awak media, Jumat (19/12/2025)

Belum Ada Tersangka Baru, Kejari Sleman Masih Kaji Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata

December 20, 2025
mobil massa aksi Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (4/11/2025)

Massa ARPl Datangi Kejari Sleman, Sampaikan Apresiasi Penetapan Tersangka Mantan Bupati Sleman Kasus Dana Hibah Pariwisata

November 4, 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.

Kejari Ungkap Ada Potensi Tersangka Lain Bertambah dalam Kasus Korupsi Hibah Pariwisata di Sleman

October 2, 2025
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata TA 2020

Eks Bupati Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata TA 2020

September 30, 2025
Next Post
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko melakukan penanaman perdana kelapa genjah bantuan dari Kementerian Pertanian

Pemkab Kulon Progo Terima Bantuan Pengembangan Kelapa Genjah Seluas 127 H

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.