Gunung Kidul, POPULI.ID – Aksi nekat dilakukan seorang pegawai koperasi di Gunung Kidul. Diduga karena terlilit utang, pria berinisial RP (26) tersebut melakukan aksi penggelapan yang merugikan puluhan juta.
Dirangkum dari berbagai sumber, kronologi kasus penggelapan itu bermula dari karyawan berinisial RP yang sehari-hari bertugas di lapangan, tetiba absen lama.
Kecurigaan pun muncul dari pihak koperasi hingga kemudian melakukan penelusuran di lapangan.
“Dari pihak koperasi tempat pelaku bekerja kemudian melakukan pengecekan ke lapangan terutama pinjaman anggota koperasi di wilayah RP beroperasi. Ternyata banyak ketidaksesuaian antara data peminjam dan fakta di lapangan,” jelas Kanit Tipikor Polres Gunung Kidul Iptu Prapto Agung Nugroho, Kamis (16/1/2025).
Dijelaskan, dari hasil pengecekan ternyata terjadi kredit fiktif dimana sejumlah nasabah tak mengajukan pinjaman padahal namanya tercatat sebagai debitur.
Lebih jauh, RP memakai sejumlah modus untuk melakukan kredit fiktif tersebut.
Agung merinci bahwa RP mengajukan pinjaman atas nama nasabah yang telah melunasi utangnya tanpa diketahui yang bersangkutan.
“RP memanipulasi jumlah pinjaman nasabah dengan menaikkan limit pinjaman tapi yang diserahkan hanya sebagian saja dari yang dipinjam oleh nasabah tersebut,” ucapnya.
Selain itu, RP juga memakai data dari nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk mengajukan pinjaman.
Diketahui dari keterangan pelaku, hasil kredit fiktif yang dilakukan tersebut digunakan untuk melunasi utang hingga memenuhi kebutuhan pribadinya.
Disamping mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil audit internal koperasi, puluhan kartu pinjaman nasabah, Lembar SOP koperasi terkait pinjaman hingga selembar surat keputusan.
Berdasar audit internal yang dilakukan koperasi bersangkutan, total kerugian yang diakibatkan perbuatan pelaku yakni Rp22.730.000.
“Jumlah pinjaman fiktif yang dilakukan rerata berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta,” jelasnya.
Diancam Hukuman 5 Tahun
Agung menjelaskan akibat perbuatan kredit fiktif tersebut, RP dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun bui,” ungkapnya.
Pengembangan
Polisi pun tak berhenti pada sosok RP berkait dengan kasus kredit fiktif tersebut.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut melibatkan pihak lain hingga apakah ada potensi kerugian yang lebih besar.
“Kami masih dalami dan melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh peran RP dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sekaligus juga untuk mengetahui apakah ada potensi kerugian yang lebih besar di luar hasil audit yang dilakukan internal,” pungkasnya.