SLEMAN, POPULI.ID – Eks Bupati Sleman Sri Purnomo baru saja menjalani sidang perdana perkara korupsi hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta terungkap fakta penyelewengan dana hibah pariwisata dipakai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman tahun 2020.
Nama Wakil Bupati Danang Maharsa pun turut disebut lantaran ia kala itu dipinang menjadi pasangan Kustini Sri Purnomo ketika kontestasi Pilkada 2020.
Saat dikonfirmasi, Danang Maharsa menyampaikan tidak tahu menahu terkait aliran dana korupsi tersebut juga dipergunakan untuk pemenangnya.
“Terkait apa? Kalau pasangan iyo, tapi lainya saya nggak tahu apa apa, yang dimaksud sing endi (korupsi) yang mana,” katanya pada Kamis (18/12/2025).
Danang juga menyampaikan bahwa dirinya saat itu hanyalah calon wakil bupati, sementara terkait pemenangan dikelola langsung oleh Tim Pemenangan.
Bahkan dirinya mengaku tidak pernah ikut pembicaraan terkait pembiayaan pemenangan.
“Saya tidak mengikuti itu e, saya mung calon yasudah tidak membicarakan itu, tidak tahu saya soal logistik,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa pada saat itu, partai hanya mengajukan rekomendasi pencalonan dan mendaftarkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman bersama Kustini.
“Hibah pariwisata sekali saja, setahu saya itu Covid, saya belum menjabat, baru jadi calon, karena itu urusan pemerintah. Itu saya sudah mengundurkan diri dari legislatif, karena itu sudah ditetapkan sebagai pasangan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh dana di rekening pemenangan juga telah disampaikan kepada KPU Sleman.
Selama ini, dirinya mengaku juga belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas perkara Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020. (populi.id/Hadid Pangestu).












