YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo yang mengaku tidak menikmati sepeserpun uang dari Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.
Bambang menyampaikan bahwa saat saat ini perkara tersebut masih terus berlanjut meskipun sudah masuk proses persidangan.
“Kami (penyidikan) terus berproses, persidangan sudah dilaksanakan dengan agenda Pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), selanjutnya ada eksepsi dari pihak terdakwa, kemudian kami tunggu putusan selanya,” katanya saat ditemui di Kantor Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/12/2025).
Terkait sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, pihaknya menyampaikan belum bisa membeberkan.
Meskipun dakwaan sudah disampaikan dalam persidangan dengan menerapkan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, pihaknya belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Prinsipnya, kami sudah melakukan penyidikan tetapi belum menetapkan untuk 55-nya siapa. Sementara kan ada pasal 55-nya dalam dakwaan kami berproses sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Kejari Sleman tengah fokus untuk terus bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau untuk waktu, kita tidak ada target,” katanya. Yang pasti secepatnya, kita bekerja sesuai aturannya dan kita objektif kalau ada fakta baru kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Adapun sejumlah pihak yang mempertanyakan tidak ada nama Bupati Sleman Harda Kiswaya yang masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Bambang berharap bisa dibuktikan di persidangan.
“Kami tidak berandai-andai, itulah fakta yang kami temukan. Kami selalu objektif, siapapun kita akan sampaikan jika ada faktanya,” jelasnya.
Ditanya terkait potensi Raudi Akmal (RA) putra dari Sri Purnomo yang sempat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
“Kami sudah panggil satu kali, waktu itu hadir setelah tersangka SP, baru satu kali,” katanya.
Terkait pemanggilan anggota DPRD Sleman tersebut, pihaknya menyampaikan penanganan perkara masih terus berproses.
Sebelumnya Penasihat hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, menyampaikan bahwa kliennya tidak sepeserpun menerima aliran dana hibah.
“Kami tegaskan tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada tindakan pengayaan diri dan tidak ada penambahan aset pribadi yang berasal dari dana hibah tersebut,” tegasnya usai persidangan di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Rizal, terdapat dua pokok perdebatan utama dalam perkara ini. Pertama, terkait peruntukan dana hibah pariwisata. Kedua, mengenai penafsiran kebijakan dalam situasi darurat pandemi.
Ia menilai dana hibah yang saat ini dipersoalkan sebagai kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak digelapkan dan tidak hilang.
“Dana hibah itu disalurkan, diterima, dan dipergunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada saat itu memang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020. Jadi bukan persoalan uang negara yang menguap atau dihilangkan,” jelas Rizal.
Ia kembali menekankan bahwa perkara ini lebih menitikberatkan pada perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan kebijakan dan penggunaan dana hibah. Bukan pada adanya perbuatan memperkaya diri atau menghilangkan keuangan negara.
“Kami garisbawahi sekali lagi, tidak ada aliran dana ke klien kami, tidak ada memperkaya diri, dan tidak ada penambahan aset,” ujarnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












