• Tentang Kami
Tuesday, May 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Belum Ada Tersangka Baru, Kejari Sleman Masih Kaji Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata

dalam sidang perdana Sri Purnomo terkait korupsi dana hibah pariwisata, JPU menyebut sejumlah nama termasuk Raudi Akmal dalam pembacaan dakwaannya

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
December 20, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kejati Sleman Bambang Yunianto saat dimintai keterangan awak media, Jumat (19/12/2025)

Kejati Sleman Bambang Yunianto saat dimintai keterangan awak media, Jumat (19/12/2025). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus mendalami perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam proses penyidikan, jaksa mengungkapkan bahwa Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Belum seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA MENARIK LAINNYA

Korupsi Material Penyebab Infrastruktur Indonesia Cepat Rusak

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Cerita Momen Paling Berat Saat Anak-anak Tanya soal Ayahnya

Bambang menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu, nanti ditunggu dulu, pasti kita mengambil langkah-langkah lanjutan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/12/2025).

Sidang perdana perkara tersebut telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan selanjutnya adalah pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa, kemudian menunggu putusan sela dari majelis hakim.

“Setelah itu, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan perkembangan perkara,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan bahwa penyidikan sebenarnya sudah dilakukan. Bambang tak menampik bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat dalam dakwaan, JPU menyertakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Prinsipnya kami sudah melakukan penyidikan, tapi kami belum menetapkan (tersangka) yang untuk (pasal) 55-nya siapa. Kan itu ada pasal 55 di dalam dakwaan kami. Nanti kami akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Bambang.

Terkait target waktu penanganan perkara, Bambang menyatakan tidak menetapkan tenggat tertentu. Menurutnya, kejaksaan memilih bekerja secara profesional, objektif, dan berhati-hati.

“Untuk target waktu saat ini belum ada. Insyaallah kami profesional, bekerja sesuai aturan dan objektif. Kalau fakta itu ada, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menanggapi klaim tim penasihat hukum Sri Purnomo yang menyebut tidak ada tindakan memperkaya diri dan dana hibah telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya, Bambang menyatakan seluruhnya akan diuji dalam persidangan.

“Nanti dibuktikan saja di materi persidangan. Sekarang ini baru pembacaan dakwaan, masih ada eksepsi dan putusan sela. Semua akan diuji dalam pembuktian,” ujarnya.

Soal anggapan bahwa JPU tidak memasukkan nama pihak tertentu, termasuk Harda, Bambang menolak berspekulasi. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum.

“Kami tidak berandai-andai. Fakta yang kami peroleh itulah yang kami sampaikan. Kalau memang ada faktanya dan perbuatannya, siapapun pasti kami sampaikan. Kalau tidak ada, tentu kami objektif menyikapinya,” ungkapnya.

Ia juga memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.

Terkait kemungkinan penerapan pasal dengan konstruksi hukum baru, Bambang menyebut hal itu masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh penyidik.

“Nanti akan kami rumuskan seperti apa, dan tentu akan kami sampaikan lagi,” ucapnya.

Adapun Raudi Akmal sendiri, kata Bambang, sejauh ini baru sekali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

“Waktu itu sudah datang ya, hadir. Setelah pemeriksaan tersangka SP (Sri Purnomo) waktu itu, kami lanjut saksi RA (Raudi Akmal),” jelasnya.

Untuk pemanggilan lanjutan, Bambang menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik terkait waktu yang tepat.

“Prosesnya berjalan. Tinggal menunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil kembali. Nanti pasti kami rilis, prosesnya terbuka,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan menyebut Sri Purnomo menyalahgunakan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk kepentingan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Pilkada 2020, yakni Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, saat penyaluran dana hibah kepada desa wisata maupun pelaku usaha pariwisata, Sri Purnomo diduga meminta imbalan berupa dukungan politik dengan memilih istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang maju sebagai calon bupati Sleman. Dalam rangkaian perbuatan tersebut, nama Raudi Akmal yang juga tergabung dalam tim pemenangan Kustini–Danang turut disebut terlibat.

Raudi, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024, disebut berperan aktif melakukan lobi terkait penentuan penerima dana hibah pariwisata. Ia juga didakwa mengatur pertemuan antara Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, dengan Sri Purnomo di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan itu, Sri Purnomo memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.

Pada November 2020, permohonan proposal terkumpul sebanyak 167 proposal. Raudi pun menggabungkan file itu dengan nama ‘desa wisata’ dan diserahkan ke Nyoman Rai Savitri. Raudi lalu memerintahkan Nyoman untuk memasukkan file itu ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

Raudi juga memerintahkan Joko Triyono selaku Dukuh Beteng Tridadi untuk mengumpulkan seluruh dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo. Dalam pertemuan itu, Raudi menyampaikan tentang hibah pariwisata kepada para dukuh yang wilayahnya ada potensi wisata, agar dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata tahun 2020.

Tags: Bambang Yuniantohibah pariwisataKorupsiPengadilan Negeri YogyakartaRaudi AkmalSri Purnomotersangka

Related Posts

Ilustrasi buruh atau pekerja proyek infrastruktur

Korupsi Material Penyebab Infrastruktur Indonesia Cepat Rusak

May 18, 2026
Istri Nadiem Makarim yakni Franka Franklin berkisah tentang situasi berat yang dihadapi keluarganya saat Nadiem Makarim harus menjalani kasus hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Cerita Momen Paling Berat Saat Anak-anak Tanya soal Ayahnya

May 14, 2026
Garis polisi terpasang di pagar Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, usai digerebek jajaran Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Polisi Tetapkan Pemilik Yayasan Little Aresha Sebagai Tersangka

May 6, 2026
Polisi dan Menteri PPA menunjukkan barang bukti dalam kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Polisi Dalami Motif Kekerasan di Daycare Little Aresha, Tersangka Berpeluang Tambah

April 27, 2026
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

April 27, 2026
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

April 26, 2026
Next Post
Penggawa PSS Sleman Muhammad Tahir mendapat pujian dari Ansyari Lubis lantaran penampilannya yang konsisten

Jeda Kompetisi Panjang, Penggawa PSS Sleman Digenjot Latihan Fisik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.