SLEMAN, POPULI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sleman memerintahkan agar upaya restorative justice (RJ) ditempuh terlebih dahulu dalam perkara pembakaran tenda Polda DIY yang menjerat terdakwa Perdana Arie Veriasa.
Perintah tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Sleman, Senin (22/12/2025), setelah menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menyatakan salah satu dakwaan terhadap terdakwa memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga upaya RJ wajib diusahakan.
“Jika dakwaan di bawah lima tahun, diwajibkan diupayakan restorative justice,” ujar Ari Prabawa.
Meski menolak eksepsi, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan perbuatan pidana secara jelas dan tidak kabur. Oleh karena itu, persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian sambil membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan.
Majelis hakim juga mengatur teknis pembuktian dengan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Untuk saksi dari kepolisian, majelis menegaskan tidak harus menghadirkan Kapolda DIY.
“Tidak harus Kapolda, bisa perwakilan atau pihak yang menerima kuasa, misalnya dari bidang hukum,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menyinggung kesamaan susunan uraian fakta dalam dakwaan JPU. Namun hal tersebut dinilai tidak mempengaruhi kejelasan dakwaan secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perintah majelis hakim terkait upaya RJ.
“Kami diperintahkan mengajukan restorative justice. Untuk dakwaan yang ancamannya di bawah lima tahun, kami akan bersurat ke Polda dan melakukan audiensi guna membahas penyelesaian perkara di luar persidangan,” ujarnya.
Atqa mengakui pihaknya tetap kecewa atas ditolaknya eksepsi, namun memilih memanfaatkan ruang RJ yang diberikan pengadilan.
“Kami akan mencoba menyelesaikan perkara ini di luar persidangan sesuai arahan majelis hakim,” katanya. (populi.id/Hadid Pangestu)











