• Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Polisi Bisa Rangkap Jabatan Sipil, Pakar UGM: Kemunduran Demokrasi

Karakter kepolisian dan birokrat sipil memiliki perbedaan yang mendasar. Kepolisian bersifat hierarkis, sedangkan birokrasi sipil menekankan musyawarah dalam mengambil keputusan

byredaksi
December 23, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ilustrasi polisi.

Ilustrasi polisi. [pexels/Sunan Kasurjaga]

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri menuai kritik dari berbagai pihak.

Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan sipil, hingga mereduksi prinsip meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BERITA MENARIK LAINNYA

Refleksi Peristiwa Kudatuli dalam Seni dan Demokrasi yang Hari Ini Diretas

Pelatihan Manajer KDMP Sisakan Duka, Peneliti UGM Sarankan Hal Ini

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM, sekaligus pakar Analisis Kebijakan Publik, Subarsono, menilai adanya penempatan kepolisian aktif dalam jabatan sipil berpotensi memunculkan kemunduran praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan mengganggu prinsip demokrasi.

Hal ini menurutnya mengabaikan fungsi pokok kepolisian yang telah diatur sesuai Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari penyimpangan terhadap fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya dilansir dari laman UGM, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, aktifnya kepolisian ke berbagai jabatan sipil berisiko lahirnya otoritarianisme dan mengganggu jalannya birokrasi yang selama ini telah dibangun secara partisipatif dan dialogis.

Karakter kepolisian yang bersifat hierarkis, sedangkan birokrasi sipil yang menekankan musyawarah dalam mengambil keputusan. Sehingga, menurutnya, terdapat perbedaan karakter yang menimbulkan ketegangan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” paparnya.

Ia menambahkan, kondisi ini juga diprediksi dapat melemahkan supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi penting bagi negara demokratis.

Jika keputusan ini tetap ditempuh dan keputusan MK tidak dijalankan secara substantif, ia menilai akan ada kemunduran dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, dalam negara demokratis, sudah sepantasnya institusi sipil dipimpin oleh warga sipil karena jika polisi terlibat malah akan melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara yang berasal dari polisi.

Hal tersebut tentu dapat berdampak pada kemunduran semangat reformasi yang telah dibangun atas tujuan dalam memisahkan peran militer, kepolisian, dan birokrasi sipil.

“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi pasca 1998 dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan jika keputusan MK tidak dijalankan secara substantif dapat berpotensi menimbulkan risiko panjang dalam legitimasi kebijakan publik dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

Ia menjelaskan, pejabat sipil yang kehilangan legitimasi sosial akan menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi kebijakan karena muncul resistensi sosial dan minimnya dukungan politik.

Hal ini tentu dinilai berbahaya bagi efektivitas pemerintahan dalam jangka panjang. Dengan aktifnya anggota polisi menduduki jabatan di 17 institusi sipil memunculkan polemik yang memperpanjang kegaduhan politik akibat masyarakat yang kurang setuju akan keputusan tersebut.

“Fenomena ini berpotensi mengurangi jabatan yang bisa dipegang ASN dan merugikan karir mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sebagai langkah kebijakan untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi di tengah adanya polemik rangkap jabatan polisi di institusi sipil, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menempuh langkah melalui kebijakan lunak (soft policy) tanpa menimbulkan konflik politik terbuka.

Menurutnya, ia menyampaikan bahwa saat ini presiden perlu mengambil langkah dua kebijakan utama. Langkah pertama yakni meminta Kapolri untuk mencabut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 yang tidak sejalan dengan putusan MK.

Ia menilai, hal ini penting dilakukan dalam memastikan konsistensi kebijakan eksekutif dengan konstitusi. Kedua, menurutnya presiden dapat menggunakan kewenangan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang dapat secara eksplisit mencabut Perpol tersebut.

“Kedua langkah ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil,” tutup Subarsono.

Tags: demokrasiperaturan polri nomor 10 tahun 2025polisiPolriSipilSubarsono

Related Posts

Seniman Arahmaiani menunjukkan karya kritiknya terhadap demokrasi di era Orde Baru dalam forum diskusi Refleksi Peristiwa Kudatuli bertajuk Seni dan Demokrasi bersama filsuf ST Sunardi (baju putih) serta sejarawan Hilmar Farid (pojok kanan) di Temulawak, Sleman, Kamis (9/7/2026)

Refleksi Peristiwa Kudatuli dalam Seni dan Demokrasi yang Hari Ini Diretas

July 9, 2026
Diklat calon manajer KDMP yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan

Pelatihan Manajer KDMP Sisakan Duka, Peneliti UGM Sarankan Hal Ini

June 28, 2026
Badan Penanggulagan Bencanan Daerah (BPBD) dan Polresta Sleman dan tim peneliti rumah kebakaran secara misterius di Seyegan saat ditemui di Lobby Kantor Bupati, Setda Sleman, Senin (15/6/2026).

Kasus kebakaran di Kasuran Seyegan Bakal Diambil alih Polisi

June 15, 2026
Ilustrasi politik di balik wacana Pilkada melalui DPRD

Andi Widjajanto Sebut Masyarakat Sipil Gagal Cegah Regresi Demokrasi

May 31, 2026
Ilustrasi pemilu.

Saiful Mujani Ajak Masyarakat Sipil Kawal Demokrasi Menuju Pemilu 2029

May 31, 2026
Ilustrasi pengelolaan Makan Bergizi Gratis atau MBG

Pakar Analisis Kebijakan Publik Nilai Usulan Kampus Terlibat di MBG Melenceng dari Tupoksi Universitas

May 13, 2026
Next Post
Ilustrasi gedung KPK

ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK karena Diduga Terlibat Pemerasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.