• Tentang Kami
Monday, January 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Tanggapi Kasus Pagar Laut, Pakar UGM: Singgung Ketidaksinkronan Regulasi

Rikardo menyebut polemik pagar laut di Tangerang memperlihatkan adanya ketidaksinkronan regulasi hukum pertanahan dan air

byGalih Priatmojo
January 24, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tanggapi Kasus Pagar Laut, Pakar UGM: Singgung Ketidaksinkronan Regulasi

ilustrasi pagar laut. [freepik]

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata menilai kasus pagar laut di Tangerang sebagai cerminan ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan perairan.

Menurutnya, anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di perairan tidak diperbolehkan adalah keliru. Regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.

BERITA MENARIK LAINNYA

Marak Konten Seksual Palsu, Dosen UGM Ingatkan Hal Ini

Evaluasi Program MBG, Ahli Gizi UGM: Penyedia Makan Serahkan ke Sekolah

“Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkannya dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” ungkap Rikardo seperti dilansir dari laman UGM, Jumat (24/1/2025).

Ia menambahkan, kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.

“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelasnya.

Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi sorotan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.

Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah adanya laporan dari nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Rikardo mengingatkan pentingnya menyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Rikardo bahkan menekankan penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.

“Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” tuturnya.

Tags: hukum agrariapagar lautperairanpertanahanUGM

Related Posts

Ilustrasi konten media sosial

Marak Konten Seksual Palsu, Dosen UGM Ingatkan Hal Ini

January 9, 2026
Ilustrasi MBG

Evaluasi Program MBG, Ahli Gizi UGM: Penyedia Makan Serahkan ke Sekolah

January 8, 2026
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arga Pribadi Imawan

KUHP Baru Mulai Diterapkan, Arga Pribadi Imawan: Reformasi Setengah Jalan

January 5, 2026
Ilustrasi orang stres

Siasat Cegah Stres di Akhir Tahun

December 24, 2025
Ilustrasi hutan

Akademisi Dorong Koreksi Tata Kelola Hutan yang Selama Ini Tumpang Tindih

December 22, 2025
ilustrasi obat bahan alam

Pakar UGM Ingatkan Obat Bahan Alam Tak Boleh Dikonsumsi Sembarangan

December 17, 2025
Next Post
Danang Maharsa Beberkan Tiga Program Prioritas yang Bakal Digaspol Begitu Dilantik

Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada: Hasto-Wawan 6 Februari, Harda-Danang 10 Februari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.