YOGYAKARTA, POPULI.ID – Februari yang vibesnya semestinya penuh cinta dan kasih sayang, mendadak bikin kecut hingga geram. Musababnya gegara sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon alias gas 3 kg hingga kemudian menimbulkan kegaduhan.
Kekisruhan itu bermula ketika Kementerian ESDM melalui Pertamina yang mengeluarkan keputusan yang mengubah peraturan terkait penjual gas melon, dimana posisi pengecer dihapus dan dikembalikan kepada pangkalan.
Sontak saja, begitu diberlakukan per 1 Februari 2025 lalu, sejumlah masyarakat di sejumlah wilayah termasuk Yogyakarta mulai mengeluh lantaran kesulitan mendapatkan gas melon.
Pemandangan antrean mengular pun menghiasi layar kaca hingga pemberitaan. Parahnya, kejadian itu mengakibatkan jatuh korban jiwa.
Alasan Pengecer Dihapus
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun jadi sasaran tembak kegeraman masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon.
Ketika meninjau sejumlah titik usai diberlakukannya aturan penghapusan pengecer, Bahlil beralasan bahwa aturan tersebut diubah karena untuk mengendalikan harga serta agar distribusi tepat sasaran.
“Kami punya tanggungjawab melakukan perbaikan dalam sistem distribusi, apalagi Pak Presiden telah menegaskan agar subsidi harus diterima oleh masyarakat yang berhak,” ucapnya Selasa kemarin.
Lebih jauh Bahlil menyebut soal aturan penghapusan pengecer sebetulnya sudah dirancang jauh. Kajiannya bahkan telah dilakukan sejak 2023 silam.
“Kebijakan ini sudah matang lho dikaji sejak 2023. Hasil dari audit BPK menunjukkan ada penyalahgunaan yang masif dilakukan oleh sejumlah oknum pengecer,” jelasnya.
Sayang, buruknya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat membuat realitas di lapangan tak berjalan ideal.
Tempuh 2 Kilometer
Pasca pengecer dihapus, tak sedikit masyarakat yang kelimpungan mencari gas melon. Hal itu seperti dirasakan sebagian masyarakat Yogyakarta contohnya.
Di Gunungkidul misalnya, perempuan asal Nglegi Kapanewon Patuk harus berjalan sejauh 3 kilometer naik turun bukit demi mendapatkan gas melon di pangkalan terdekat.
Belakangan, Presiden Prabowo pun turun tangan mengatasi persoalan gaduh gas melon. Ia menarik keputusan sebelumnya dan kembali memperbolehkan pengecer berjualan gas melon.
Keputusan Tepat
Kembali diperbolehkannya pengecer menjual gas melon mendapat sambutan positif pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi.
Ia menilai keputusan cepat yang diambil Prabowo untuk mengembalikan aturan sebelumnya sudah tepat. Ini menunjukkan komitmennya terhadap rakyat.
“Saya kira ini tepat paling tidak sesuai dengan komitmen Prabowo untuk membersamai dan tak menyengsarakan rakyat kecil,” terangnya, Rabu (5/2/2025).
Fahmy menyebut diubahnya aturan terkait distribusi gas melon berpotensi menyengsarakan rakyat terutama para pelaku usaha kecil dan menengah.
“Ini bisa berpotensi pada pelaku usaha terutama yang kecil dan menengah ya, bisa tutup mereka kalau aturan kemarin itu tetap diberlakukan,” analisisnya.
Lebih jauh, ia menyebut sebetulnya tak terlalu urgensi untuk menghapus pengecer terkait distribusi gas melon.
Sebab pengecer itu memudahkan rakyat untuk menjangkau lebih dekat gas melon. Apalagi konsumen juga menghendaki keberadaan pengecer.
“Kalau misalnya di pengecer lebih mahal dari pangkalan itu kan ngga masalah itu toh marginnya pengecer tadi dan konsumen juga sebetulnya tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut lantaran yang penting mudah diakses kan,” terangnya.