JAKARTA, POPULI.ID – Di tengah upaya Kejaksaan Agung mengusut sejumlah kasus korupsi, beredar kabar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mundur dari jabatannya sebagai pemimpin Korps Adhyaksa.
Guru Besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut belakangan membantah isu tersebut.
“Enggak ada saya mundur,” kata Burhanuddin ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Jaksa Agung mengatakan bahwa keputusan kemunduran dirinya merupakan kewenangan penuh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Apa pun itu, itu hak prerogatifnya Presiden,” ucapnya.
Sebagai informasi, kabar mundurnya St. Burhanuddin dari posisinya sebagai Jaksa Agung beredar santer di media sosial.
Isu ini telah diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar pada tanggal 19 Mei 2025.
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa kabar yang menyebutkan Jaksa Agung akan diganti dalam waktu dekat adalah kabar hoaks.
“Memang kami juga baru mendengar dari beberapa media dan kami sangat terkejut, ya, karena sesungguhnya berita itu atau informasi itu tidak benar,” katanya.
Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung St. Burhanuddin masih bekerja sebagaimana biasanya. Jaksa Agung juga masih memberikan arahan kepada jajaran terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejagung, khususnya dalam hal penanganan korupsi.
Berbeda dengan jaksa karier, lanjut Kapuspenkum, tidak ada pembatasan usia pensiun bagi Jaksa Agung sebab jabatan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
“Sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian, ya, Jaksa Agung akan tetap,” jelasnya.
Ia menyebut komunikasi Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto masih baik-baik saja hingga sejauh ini.
Sepanjang kepemimpinannya sejak tahun 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menangani sejumlah kasus besar korupsi di tanah air.
Mega korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.
Importasi tekstil yang merugikan negara hingga Rp1,6 triliun.
Kasus korupsi PT Duta Palma yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Korupsi minyak goreng yang merugikan negara hingga Rp18 triliun.
Korupsi timah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp300 triliun.
Terbaru, Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tengah menangani sederet kasus korupsi besar lainnya.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman.
Dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan pencucian uang sugar group Companies.