YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dua lembaga legislatif yang memiliki peran penting.
Meskipun keduanya sama-sama merupakan representasi masyarakat, terdapat perbedaan mendasar dalam kedudukan, fungsi dan kewenangan, serta wilayah kerjanya. Sering kali masyarakat masih keliru dalam memahami perbedaan kedua lembaga ini.
Berikut adalah beberapa hal yang membedakan DPRD dan DPD. Simak ya!
1. Kedudukan
Kedudukan DPRD dan DPD tentu berbeda. DPRD merupakan lembaga legislatif yang ada di setiap provinsi dan kabupaten/ kota. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Sementara itu, DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD dari setiap provinsi berjumlah 4 orang.
2. Tingkat representasi
Perbedaan paling mendasar DPRD dan DPD yang lain terletak pada tingkat representasi yang diemban. DPRD merupakan representasi masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Anggota DPRD dipilih dari daerah pemilihan di wilayah administratif masing-masing dan bertugas menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat di tingkat daerah.
Sementara itu, DPD merupakan representasi daerah di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi, dengan setiap provinsi memiliki jumlah perwakilan yang sama, yaitu 4 orang. Anggota DPD bertugas memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.
3. Fungsi dan kewenangan
Fungsi dan kewenangan DPRD maupun DPD memiliki perbedaan yang jelas dalam sistem ketatanegaraan. Fungsi dan kewenangan DPRD meliputi membuat peraturan daerah provinsi dengan gubernur, memberikan usul tentang pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, mengawasi pelaksanaan Perda dan anggaran pendapatan serta belanja negara, dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam melaksanakan tugasnya.
Lain halnya dengan DPD yang memiliki fungsi dan kewenangan mengajukan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber ekonomi lain, dan pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah. Lalu memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU yang berhubungan dengan agam, pajak, dan pendidikan. Kemudian mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, serta pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, agama, pajak, dan pendidikan.