• Tentang Kami
Sunday, July 6, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

3 Perbedaan DPRD dan DPD, Jangan Sampai Salah Kaprah

Meski sama-sama memiliki peran sebagai lembaga legislatif, tapi dalam tupoksinya, DPRD memiliki perbedaan dengan DPD. Berikut uraiannya

byGalih Priatmojo
March 28, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi lembaga legislatif yakni DPRD dan DPD

ilustrasi lembaga legislatif yakni DPRD dan DPD. [freepik]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dua lembaga legislatif yang memiliki peran penting.

Meskipun keduanya sama-sama merupakan representasi masyarakat, terdapat perbedaan mendasar dalam kedudukan, fungsi dan kewenangan, serta wilayah kerjanya. Sering kali masyarakat masih keliru dalam memahami perbedaan kedua lembaga ini.

BERITA MENARIK LAINNYA

Koalisi Jogo Banyu Warning Raperda Tambang DIY: 101 Titik Rusak Berat, DPRD Janji Libatkan Masyarakat

Dukung Sleman Jadi Juara Umum Porda DIY 2025, Komisi D DPRD Sleman Anggarkan Rp12 Miliar

Berikut adalah beberapa hal yang membedakan DPRD dan DPD. Simak ya!

1. Kedudukan

Kedudukan DPRD dan DPD tentu berbeda. DPRD merupakan lembaga legislatif yang ada di setiap provinsi dan kabupaten/ kota. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Sementara itu, DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD dari setiap provinsi berjumlah 4 orang.

2. Tingkat representasi

Perbedaan paling mendasar DPRD dan DPD yang lain terletak pada tingkat representasi yang diemban. DPRD merupakan representasi masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Anggota DPRD dipilih dari daerah pemilihan di wilayah administratif masing-masing dan bertugas menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat di tingkat daerah.

Sementara itu, DPD merupakan representasi daerah di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi, dengan setiap provinsi memiliki jumlah perwakilan yang sama, yaitu 4 orang. Anggota DPD bertugas memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.

3. Fungsi dan kewenangan

Fungsi dan kewenangan DPRD maupun DPD memiliki perbedaan yang jelas dalam sistem ketatanegaraan. Fungsi dan kewenangan DPRD meliputi membuat peraturan daerah provinsi dengan gubernur, memberikan usul tentang pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, mengawasi pelaksanaan Perda dan anggaran pendapatan serta belanja negara, dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam melaksanakan tugasnya.

Lain halnya dengan DPD yang memiliki fungsi dan kewenangan mengajukan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber ekonomi lain, dan pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah. Lalu memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU yang berhubungan dengan agam, pajak, dan pendidikan. Kemudian mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, serta pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, agama, pajak, dan pendidikan.

Penulis: Rahmadita Widyasari
Tags: DPDDPRDFungsi dan KewenanganlegislatifPerbedaansistem ketatanegaraan

Related Posts

Pertemuan antara Komunitas Jogo Banyu dengan Komisi C DPRD DIY berdiskusi mengenai Raperda tentang pengelolaan tambang di DIY, Senin (26/5/2025)

Koalisi Jogo Banyu Warning Raperda Tambang DIY: 101 Titik Rusak Berat, DPRD Janji Libatkan Masyarakat

May 26, 2025
maskot Porda DIY 2025 yang akan dihelat di Kabupaten Gunungkidul

Dukung Sleman Jadi Juara Umum Porda DIY 2025, Komisi D DPRD Sleman Anggarkan Rp12 Miliar

May 16, 2025
Ketua Komisi C DPRD Sleman Bambang Sigit (paling kiri) bersama anggotanya melakukan sidak ke TPST Donokerto, Turi, Kamis (15/5/2025).

TPST Donokerto Beroperasi Juni 2025, Pemkab Sleman Genjot Edukasi Warga Soal Kesadaran Lingkungan

May 15, 2025
Pertemuan anggota DPRD Kota Yogyakarta dengan warga yang terlibat sengketa di kawasan Lempuyangan, Jumat (10/5/2025).

DPRD Kota Yogyakarta Tinjau Lokasi Sengketa Tanah Lempuyangan: KAI Klaim, Warga Gugat Hak Keraton

May 10, 2025
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Novita Mawar Sharon

Kekayaan Novita Mawar Sharon, Legislator Termuda DPRD Kota Yogyakarta

May 8, 2025
Novita Mawar Sharon, legislator termuda DPRD Kota Yogyakarta

Mengenal Novita Mawar Sharon, Legislator Termuda DPRD Kota Yogyakarta

May 8, 2025
Next Post
Ilustrasi oligarki

Pengertian dan Contoh Oligarki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.