DIY, POPULI.ID – Awal pekan ini publik digegerkan dengan beredar luasnya produk miras yang berlabel Kaliurang serta Parangtritis.
Kemunculan produk miras berlabel Kaliurang dan Parangtritis itupun menuai reaksi keras dari berbagai pihak termasuk dari para pemangku pemerintahan di Sleman dan Bantul.
Berikut sederet fakta terkait miras berlabel dua ikon objek wisata di Sleman dan Bantul tersebut.
Sudah Ada Sejak Maret 2025
Produk miras berlabel Kaliurang dan Parangtritis sebelum ramai jadi sorotan nyatanya sudah mulai diperkenalkan ke publik Yogyakarta sejak Maret 2025.
Fakta tersebut terlihat dari unggahan di media sosial outlet 23 yang kekinian telah dihapus.
Diketahui produk miras berlabel kaliurang tersebut merupakan kolaborasi antara outlet 23 dengan produsen minuman beralkohol PT Perindustrian Bapak Djenggot yang punya produk anggur merah.
Didaftarkan ke HAKI
Produk anggur merah buatan PT Perindustrian Bapak Djenggot yang berlabel Kaliurang ternyata tengah didaftarkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Fakta itu bisa dilihat dalam laman dgip.go.id dimana perusahaan tersebut telah mendaftarkan produk anggur merah berlabel Kaliurang dalam 2 kelas.
Pertama yakni Kelas 32 air dan minuman yang tidak beralkohol, air mineral, air soda, bir serta minuman dan jus buah.
Kedua yakni kelas 33 yang berarti minuman beralkohol.
Pengajuan tersebut dilakukan pada 26 November 2024. Terkini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
Dikecam Warga Kaliurang
Munculnya produk miras berlabel Kaliurang belakangan mendapat kecaman dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya atau Formak.
“Nama Kaliurang bukan sekadar label geografis tapi harga diri dan identitas kami. Ketika dipakai untuk miras itu bentuk pelecehan terhadap warisan budaya kami,” terang Ketua Formak Farchan Hariem, Senin (21/4/2025) lalu.
Elemen Masyarakat Bantul Desak Bupati
Penolakan keras juga datang dari elemen masyarakat di Bantul lantaran miras buatan PT Perindustrian Bapak Djenggot juga memberi label Parangtritis di produknya.
“Parangtritis adalah ikon pariwisata dan budaya. Penggunaan nama tersebut untuk miras adalah pelecehan terhadap nilai luhur masyarakat kami,” terang Panewu Kretek Cahya Widada.
Pemkab Sleman dan Bantul Menolak
Merespon hal itu, Pemkab Sleman segera menggelar jumpa pers.
Di hadapan awak media, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan telah mengirimkan somasi dan telah menyurati Kementerian Hukum RI untuk menolak pendaftaran miras label Kaliurang.
“Saya minta perusahaan segera mengganti nama dan menghentikan penggunaan Kaliurang sebagai merek dagang,” tegasnya.
Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kepada Populi.id juga menyatakan penolakannya atas miras berlabel Parangtritis.
“Saya keberatan dengan penamaan Parangtritis untuk botol miras itu. Segera akan kami kirim surat protes/keberatan,” ucapnya.
Hentikan Produksi
Setelah mendapat kecaman hingga penolakan dari warga dan juga pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman, produsen miras label Kaliurang dan Parangtritis menghentikan produksinya.
“Kami merespon baik sikap dari Pemkab dan masyarakat. Saat ini kami sudah menghentikan produksinya. Sudah kami stop dan produk yang telah terlanjur beredar sudah ditarik,” kata Marketing Anggur Orang Tua, Daniel pada Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, ia memastikan produknya tak akan lagi beredar terutama di wilayah Yogyakarta.
Pemantauan lapangan pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.
“Sudah dicek kok oleh Satpol PP, sudah tak ada lagi,” imbuhnya.