BANTUL, POPULI.ID – Nasib pilu tengah menimpa Mbah Tupon (68 tahun), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumah miliknya terancam hilang akibat ulah mafia tanah.
Ketidakmampuan Mbah Tupon untuk membaca dan menulis menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan kejahatan.
Kasus bermula pada tahun 2020, ketika Mbah Tupon berencana menjual sebagian tanah miliknya kepada seorang pembeli berinisial BR. Tanah yang hendak dijual tersebut seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Dalam proses itu, Mbah Tupon bahkan sempat menghibahkan sebagian tanah untuk pembangunan jalan dan gudang RT.
Namun, BR menawarkan inisiatif lain: membantu memecah sisa tanah menjadi empat sertifikat agar lebih mudah dibagikan kepada anak-anak Mbah Tupon.
Dengan iming-iming tersebut, Mbah Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi berbeda, tanpa adanya pendampingan memadai atau penjelasan tertulis, karena Mbah Tupon buta huruf.
Tak disangka, sertifikat tanah Mbah Tupon ternyata dibalik nama kepada orang tak dikenal berinisial IF, lalu diagunkan ke bank dengan nilai pinjaman Rp1,5 miliar.
Keluarga baru mengetahui kejadian ini pada Maret 2024 setelah pihak bank mengabarkan bahwa tanah tersebut telah masuk lelang tahap pertama.
Situasi ini membuat Mbah Tupon jatuh trauma berat, bahkan sering pingsan. Padahal sebelumnya, ia dikenal sebagai sosok yang sangat aktif dalam kegiatan sosial warga.
Kini, dengan segala keterbatasannya, Mbah Tupon hanya berharap tanah warisan keluarganya bisa kembali.
Melihat ketidakadilan tersebut, berbagai pihak menyatakan dukungan. Salah satunya datang dari DPD Gerindra DIY, yang menyatakan siap memberikan pendampingan hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Mbah Tupon.
Kunjungan langsung dilakukan Anggota DPRD DIY Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPD Gerindra DIY, Danang Wahyu Broto, ke rumah Mbah Tupon pada 26 April 2025.
Kronologis Kasus Mbah Tupon:
– Tahun 2020:
Mbah Tupon berencana menjual 298 meter persegi tanah kepada BR. Sebagian tanah dihibahkan untuk jalan dan gudang RT.
– Tahun 2021:
BR menawarkan bantuan untuk memecah sisa tanah menjadi empat sertifikat untuk dibagikan ke anak-anak Mbah Tupon. Mbah Tupon diminta menandatangani dokumen sebanyak tiga kali.
– Maret 2024:
Pihak bank menginformasikan kepada keluarga bahwa tanah atas nama IF telah diagunkan dengan pinjaman Rp1,5 miliar dan belum pernah diangsur. Tanah tersebut telah memasuki proses lelang tahap pertama.
– April 2025:
Kasus resmi dilaporkan ke Polda DIY. Penyidik meminta pelaporan terhadap lima orang yang diduga terlibat: BR, TR, TRY, AR, dan IF.
– 26 April 2025:
Ketua RT setempat mengungkap kondisi Mbah Tupon yang kini mengalami trauma berat dan sering pingsan.
DPD Gerindra DIY memberikan pernyataan resmi siap mendampingi hukum Mbah Tupon. Kunjungan dilakukan anggota DPRD Povinsi DIY dari fraksi Gerindra, Danang Wahyu Broto ke rumah Mbah Tupon.