YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta intensif memperketat pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) di Jalan Malioboro.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata yang ramah untuk semua orang.
“Malioboro harus bersih setiap hari, termasuk dari puntung rokok,” katanya, Selasa (13/5/2025).
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai komitmen Kepala Dinas Kebudayaan yang harus menjadi quick win.
Hasto menekankan pentingnya frekuensi patroli yang tinggi.
“Petugas harus keliling terus, tidak pakai hitungan jam. Setiap ada yang merokok, langsung ditegur,” ucapnya.
Ia juga membandingkan pendekatan ini dengan pengawasan sampah.
“Kami pasang posko. Begitu ada yang buang sembarangan, kami kejar dan tegur. Lakukan terus, sampai mereka jera,” tuturnya.
Menurutnya, perubahan perilaku butuh ketekunan. Ia menargetkan pendekatan persuasif ini dilakukan selama 3 hingga 6 bulan sebelum sanksi diterapkan.
“Perubahan tak bisa instan. Kampanye perilaku butuh waktu dan kontinuitas,” tegasnya.
Tambahan Area Merokok Jadi Solusi
Ia mengaku kecewa saat mendapati pengunjung tetap merokok saat kegiatan senam Minggu pagi.
“Ada yang bilang, ‘Menikmati Malioboro enaknya sambil merokok.’ Tapi yang perlu disadari, kebebasan tersebut bisa merugikan orang lain,” sebutnya.
Sebagai solusi, Pemkot akan menambah titik smoking area.
“Saat ini hanya ada tiga titik yang layak. Minimal harus ada sepuluh, tersebar di sirip-sirip Malioboro,” ujarnya.
Ia mencontohkan model smoking area seperti di Kulon Progo.
“Cukup gardu kecil dengan exhaust. Jangan dibuat nyaman, agar orang tak betah lama-lama,” jelasnya.
Pelanggaran Turun Lebih dari 50 Persen
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyoroti pelanggaran paling banyak justru dilakukan warga lokal.
“Dari 64 pelanggar lokal dan 663 wisatawan, fokus kami saat ini justru pada warga lokal. Mereka yang harus diberikan tanggung jawab lebih,” imbuhnya.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah pelanggaran turun lebih dari 50 persen.
“Tahun lalu Januari–Mei ada 1.802 pelanggar. Sekarang hanya 727,” sebutnya.
Pelaku yang tergolong dalam wisatawan asing dan luar daerah juga tercatat menurun.
“Tahun lalu 1.671, kini tinggal 663. Banyak yang baru pertama ke Jogja, jadi belum tahu aturan,” lanjutnya.
Octo menambahkan bahwa 20 titik area KTR di sekitar usaha telah disiapkan.
“Dari 23 tempat yang kami data, 3 kami coret karena berada di jalur lalu-lalang pengunjung. Sisanya layak dan bisa dioptimalkan,” tambahnya.