YOGYAKARTA, POPULI.ID – Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), yang terletak di kawasan Malioboro, resmi dihentikan operasionalnya mulai Rabu (14/5/2025).
Hal ini menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan DIY nomor B/500.11.36/1939/D9 tertanggal 13 Mei 2025 tentang penghentian aktivitas parkir dan perdagangan di lokasi tersebut.
Sebagai respons, warga selama ini beraktivitas di kawasan parkir Abu Bakar Ali yang terdiri dari pengelola parkir, pedagang, juru parkir, dan pemandu wisata menyepakati relokasi ke Terminal Giwangan dan lokasi sementara di eks Menara Kopi, dengan sejumlah syarat.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa Pemkot tidak tinggal diam terhadap nasib warga TKP ABA.
Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan telah melalui pembahasan bersama pemerintah provinsi.
“Jatuh tempo penghentian sudah lewat sehari. Karena ada solusi yang disepakati, saya bersama jajaran turun langsung menemui warga untuk mengatur langkah berikutnya,” katanya saat meninjau TKP Abu Bakar Ali, Rabu (15/5/2025).
Relokasi ke eks Menara Kopi dipilih karena lokasinya strategis dan memungkinkan untuk ditingkatkan fasilitasnya.
“Kami melihat tempat di sekitar Menara KB itu bisa di-upgrade. Letaknya dekat, mudah dijangkau, dan potensial digunakan untuk usaha,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa relokasi ke Giwangan akan dilakukan secara kolektif dengan sejumlah jaminan, seperti kepastian kios untuk pedagang dan lokasi parkir untuk juru parkir.
“Semua yang dulu aktif di TKP ABA akan dipindah bersama, dengan perlindungan atas hak masing-masing. Itu sudah kami bahas bersama provinsi,” ujarnya.
Untuk sementara, warga akan menempati eks Menara Kopi sambil menunggu kesiapan Terminal Giwangan.
Pemkot akan mendampingi proses transisi dan memastikan fasilitas dasar terpenuhi.
“Kami akan bantu semua kebutuhan dasar: listrik, air, sampai promosi lokasi sementara. Jangan khawatir, warga tetap bisa mencari nafkah,” tegasnya.
Warga TKP ABA juga meminta adanya Peraturan Gubernur DIY yang menjamin seluruh bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan, sebagai bagian dari skema rekayasa lalu lintas dan keberlanjutan ekonomi mereka.
Adapun beberapa hal yang telah disepakati yaitu :
1. Ditempatkan kembali secara bersama-sama ke Terminal Giwangan dengan syarat sebagai berikut :
a. Terminal Giwangan dikelola penuh oleh eks pengelola TKP ABA;
b. Seluruh eks pedagang TKP ABA mendapatkan masing-masing satu kios per orang;
c. Seluruh eks juru parkir TKP ABA mendapatkan jaminan kepastian lokasi parkir roda dua (motor) di Terminal Giwangan;
d. Wajib diterbitkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang rekayasa lalu lintas bus pariwisata kota Yogyakarta yang menjamin semua bus wisata masuk ke Terminal Giwangan.
2. Dalam persiapan infrastruktur Terminal Giwangan sehngga dapat beroperasi dan dapat mengakomodir penempatan kembali warga TKP ABA selama dua tahun, warga TKP ABA sementara waktu akan ditempatkan di lokasi eks Menara Kopi dengan syarat sebagai berikut:
a. Seluruh eks pelaku usaha TKP ABA mendapatkan modal usaha;
b. Seluruh eks warga TKP ABA tidak dibebankan sewa/retribusi selama berada di lokasi sementara di eks Menara kopi;
c. Seluruh eks warga TKP ABA tidak dibebankan biaya listrik, air dan kebersihan selama berada di lokasi sementara di eks Menara kopi;
d. Seluruh eks warga TKP ABA mendapatkan pesangon untuk pembongkaran dan perpindahan usaha dari TKP ABA ke lokasi sementara (eks Menara Kopi).
e. Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merjyamin, mendukung serta membuat program promosi agar dapat meramaikan lokasi sementara di eks Menara Kopi.
3. Selama lokasi relokasi sementara di eks Menara Kopi belum siap dan layak untuk ditempati, maka warga TKP ABA tetap diijinkan untuk terus beroperasi di TKP ABA.