YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun ke jalan dalam aksi bertajuk Kebangkitan Transportasi Online Indonesia, Selasa (20/5/2025).
Mereka offbid massal dan menggelar orasi di depan kantor berbagai platform transportasi daring.
Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dari kawasan timur Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Pukul 10.00 WIB, massa bergerak melalui jalur strategis seperti Kantor Gojek, Grab, Sofifood, Maxim, hingga Dishub DIY, dan diakhiri di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebut aksi berjalan tertib dan telah diantisipasi.
“Kami sudah menggelar rapat koordinasi sejak jauh hari. Semua personel gabungan dikerahkan untuk mengawal penyampaian aspirasi ini,” katanya.
Ia menjelaskan, fokus pengamanan berada pada jalur lintasan massa.
“Kami telah merekayasa arus lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan. Masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif, terutama di sekitar Maguwoharjo hingga Malioboro,” ucapnya.
Polda juga meminta para pengemudi menjaga ketertiban dan menghormati pengguna jalan lain.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi tetap jaga damai. Hak pengguna jalan lain juga harus dihargai,” tegasnya.
Ia menambahkan, Yogyakarta sudah berpengalaman dalam pengamanan aksi publik.
“Kota ini rutin jadi lokasi unjuk rasa. Seperti biasa, kami menyiapkan skema operasional sesuai skala massa yang terlibat,” ungkapnya.
Hingga pukul 11.00 WIB, sekitar 200 pengemudi terpantau sudah memadati rute.
Estimasi massa diperkirakan mencapai puncaknya pada pukul 14.00–15.00 WIB.
“Mereka bekerja juga, jadi kemungkinan aksi tidak berlangsung sampai malam,” imbuhnya.
Berikut adalah rute yang dilalui
– Kantor Shopeefood (Jalan Jenangan Raya)
– GDC Grab (Ring Road Utara)
– Kantor Maxim Seturan
– Dinas Perhubungan DIY (Babarsari)
– Kantor Gojek (sekitar Bulaksumur UGM)
– Tugu Pal Putih Gedung DPRD DIY (Malioboro)
– Kepatihan (Pintu Barat Jalan Malioboro)
– Titik Nol Kilometer Yogyakarta
Adapun tuntutan dari aksi ini adalah :
– Kenaikan tarif layanan penumpang untuk pengemudi motor, yang terakhir ditetapkan pada 2022.
– Regulasi pengiriman makanan dan barang bagi driver motor.
– Tarif bersih angkutan sewa khusus (ASK) bagi pengemudi mobil.
– Undang-undang khusus tentang transportasi online di Indonesia.