SLEMAN, POPULI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan tiga perangkat Kalurahan Maguwoharjo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyewaan tanah kas desa.
Ketiga tersangka berinisial S, ES, dan N, masing-masing menjabat sebagai Dukuh, Jagabaya, dan Danarta.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (27/5/2025).
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Endriadi, mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam penyewaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Lurah Maguwoharjo, K, yang telah divonis dua tahun penjara.
“Para tersangka diduga bersama-sama menyewakan tanah desa tanpa melalui prosedur perizinan dari Gubernur DIY. Penyewaan dilakukan pada periode 2020 hingga 2023 dengan total luas lahan sekitar 2,5 hektare,” ujar Endriadi.
Tanah yang disewakan mencakup tanah kas desa dan tanah milik warga, yang dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas olahraga dan pariwisata.
Biaya sewa bervariasi, mulai dari Rp12 juta hingga Rp32 juta per tahun.
Namun, seluruh proses dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Gubernur DIY.
Padahal, sesuai ketentuan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, setiap pemanfaatan tanah desa wajib mendapat izin gubernur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp805.600.000.
“Dari jumlah itu, kami telah menyita uang sebesar Rp202.500.000 sebagai barang bukti. Kami masih menelusuri aliran dana lainnya,” kata Endriadi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi secara profesional.
“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dari level perangkat desa hingga pejabat tinggi,” tegas Ihsan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk proses hukum lebih lanjut.