SLEMAN, POPULI.ID – Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 01.00 WIB resmi ditahan.
Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut terancam hukuman penjara selama enam tahun atas insiden yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Ilmu Hukum UGM.
Kronologi Kecelakaan
Insiden kecelakaan bermula ketika sepeda pengendara motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 FCG melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri. Mendekati lokasi kejadian, pengendara motor tersebut diduga bermaksud untuk berputar arah ke selatan.
Namun, menurut keterangan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada saat bersamaan mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano Pengarapenta juga melaju dari arah selatan ke utara di lajur kanan.
“Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Setelah menabrak sepeda motor, kendaraan BMW oleng ke kanan dan menghantam mobil Honda CRV bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang berhenti di tepi jalan sisi timur.
Ancaman Hukuman
Atas insiden tersebut, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
“Sanksi adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling lama dua belas juta,” kata Edy.
Pengakuan dan Pelanggaran
Dalam pemeriksaan, Christiano mengakui bahwa kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi saat mengemudi. Ia baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan dan tidak sempat melakukan upaya pengereman sebelumnya.
Selain itu, tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan sekitar 50–60 km/jam, melebihi batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian, yakni 40 km/jam.
“Pengakuannya itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam, sedangkan jalan di situ, jalan provinsi, itu ada rambunya tertanam, rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” jelasnya.
Edy juga menyebutkan bahwa tersangka menerobos marka jalan dengan alasan ingin mendahului kendaraan lain.
“Keterangan, ya, pada saat itu mau mendahului,” ungkapnya.
Kapolres Sleman menduga faktor kelelahan turut memengaruhi kecelakaan tersebut. Christiano diketahui menjalani aktivitas padat sejak pagi hingga malam hari.
“Yang bersangkutan ini lelah karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full. Mulai jam 7 sampai jam 8 malam itu ada kelas kuliah. Kemudian setelah kelas itu dia olahraga sepeda. Setelah itu dia melaksanakan kelas sore. Setelah itu jam 20.00 WIB dia bermain billiard. Setelah itu bermain ke tempat kos temannya. Kemudian jam 23.30 dia baru kembali ke kontrakan. Setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar, dan terjadi kecelakaan pada jam satu itu,” jelas Edy.