POPULI.ID – Visa haji furoda dikabarkan tidak terbit untuk musim haji 1446 H/2025 M. Hal itu disampaikan dalam surat edaran Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) pada 27 Mei 2025.
AMPHURI meminta pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyampaikan kabar tersebut kepada jemaah yang sudah terlanjur mendaftar haji via furoda.
Menurut AMPHURI, keputusan tentang visa haji furoda sepenuhnya merupakan wewenang pemerintahan Arab Saudi. Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan visa furoda karena termasuk non kuota.
Menyikapi hal itu, AMPHURI juga berharap PIHK dapat menyelesaikan sesuai dengan perjanjian pelayanan dengan para pendaftar haji furoda. Untuk selanjutnya, jemaah disarankan beralih mendaftar haji khusus.
Ketidakjelasan mengenai visa haji furoda sontak menjadi perhatian publik. Terlebih sudah banyak orang yang mendaftar agar bisa beribadah ke Tanah Suci lewat jalur khusus tersebut. Mereka juga telah merogoh kocek yang tak sedikit untuk haji furoda.
Lantas apa itu Haji Furoda?
Haji furoda merupakan program haji yang diatur langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah. Kuota haji furoda tidak masuk kuota nasional yang terbatas untuk setiap tahunnya.
Program haji furoda menjadi plihan bagi calon jemaah yang ingin berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Oleh karena itu, biayanya pun berbeda dengan haji reguler maupun haji khusus (ONH plus).
Mengutip laman BPKH, biaya haji furoda lebih tinggi dibandikan dua program haji lainnya. Pada 2024, biayanya berkisar Rp 285 juta hingga Rp 412 juta, tergantung paket yang dipilih. Harga tersebut sebanding dengan fasilitas yang didapat.
Sederet fasilitas haji furoda antara lain: tak perlu antre lama, lebih mudah saat pemeriksaan imigrasi, otomatis terdaftar di e-Hajj online Saudi Arabia hingga layanan premium.
Namun, karena visa mujamalah bersifat terbatas alias eksklusif, tidak ada jaminan pasti mengenai keberangkatan. Risiko visa tidak terbit pun mungkin terjadi, semua tergantung dengan regulasi otoritas Arab Saudi.
Dengan tidak terbitnya visa furoda, nasib para pendaftar haji program istimewa tersebut menjadi terkatung-katung. Tak hanya jemaah, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus merugi besar.Apalagi, banyak PIHK yang sudah memesan tiket hotel dan menyiapkan kebutuhan para jemaah.
Terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) berupaya untuk melakukan diplomasi dengan otoritas Arab Saudi mengenai penerbitan visa haji furoda tahun ini. Dengan harapan, para jemaah tetap bisa berangkat haji ke Tanah Suci.