SLEMAN, POPULI.ID – Pondok Pesantren Ora Aji yang berlokasi di Sleman, DI Yogyakarta, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus penganiayaan terhadap santri berinisial KDR.
Kasus ini mencuat setelah KDR melaporkan insiden yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian menetapkan 13 santri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski pihak pondok sempat membantah adanya kekerasan, perkembangan penyelidikan menunjukkan sebaliknya.
Pengasuh Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Berikut rangkaian fakta yang telah terungkap sejauh ini:
Dugaan Bermula dari Tudingan Pencurian
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menyampaikan bahwa persoalan bermula dari dugaan pencurian dan vandalisme yang terjadi di lingkungan pondok.
Santri KDR disebut menjual air galon milik pondok tanpa izin, dan kemudian mengakui perbuatannya.
Menurut Adi, pengakuan KDR memicu reaksi dari santri lain, yang kemudian menanyai KDR mengenai serangkaian kehilangan uang yang juga terjadi sebelumnya.
Dalam proses tersebut, KDR disebut mengakui telah mencuri uang dari sejumlah santri.
Reaksi Santri yang Berujung Kekerasan
Setelah pengakuan KDR menyebar, muncul reaksi dari santri lain yang menurut kuasa hukum yayasan bersifat spontan.
Pihak pondok menyatakan tidak ada unsur penganiayaan yang direncanakan, serta menegaskan bahwa pengurus tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
“Peristiwa ini murni terjadi antar santri,” ujar Adi dalam konferensi pers, rs yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Sabtu (31/5/2025).
Ia menampik adanya kekerasan sistematis atau terorganisir, dan menegaskan bahwa tidak ada penyiksaan sebagaimana yang ramai diberitakan.
KDR Meninggalkan Pondok dan Melapor ke Polisi
Setelah insiden tersebut, KDR dilaporkan meninggalkan pondok tanpa izin dan membuat laporan resmi ke Polsek Kalasan.
Laporan ini menjadi awal dari proses hukum yang kini telah menetapkan 13 santri sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Upaya Damai yang Tidak Berhasil
Yayasan Ponpes Ora Aji mengaku telah berusaha memediasi kasus ini dengan keluarga KDR.
Namun, menurut Adi, mediasi gagal lantaran permintaan kompensasi dari pihak keluarga KDR dianggap tidak bisa dipenuhi.
Yayasan sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta, namun tawaran tersebut ditolak.
Laporan Balik Terhadap KDR
Satu di antara 13 santri yang menjadi tersangka kemudian melaporkan balik KDR ke Polresta Sleman atas dugaan pencurian.
Adi menyebut laporan tersebut didasari pengakuan KDR serta kesaksian sejumlah santri yang merasa kehilangan uang, dengan total dugaan kerugian mencapai jutaan rupiah.
Permintaan Maaf dari Pihak Pesantren
Gus Miftah selaku pengasuh ponpes menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa ini.
Saat kejadian berlangsung, Gus Miftah diketahui sedang menjalankan ibadah umrah.
“Ini menjadi pukulan berat bagi kami,” kata Adi mewakili Gus Miftah dalam konferensi pers.