YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan terus mendapatkan perhatian penuh.
“Kami memahami harapan masyarakat. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga ditemukan titik terang,” ujar Herwatan saat menerima perwakilan massa aksi di lobi Kantor Kejati DIY, Senin (2/6/2025).
Herwatan mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman baru-baru ini telah memanggil kembali dua saksi dari Dinas Pariwisata dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman untuk memberikan keterangan lanjutan. Hal itu menunjukkan bahwa penyidikan masih aktif dan belum dihentikan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa damai dari ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) di depan kantor Kejati DIY pada hari yang sama. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Kejati DIY serta desakan agar segera ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata senilai Rp10 miliar.
Ketua ARPI, Dani Eko Wiyono, dalam orasinya menyampaikan dukungan terhadap Kejati DIY dan mendesak agar Kejari Sleman segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati DIY dan mendesak agar segera menetapkan tersangka. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” seru Dani di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan bahwa dana hibah tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada pelaku pariwisata selama masa pandemi Covid-19. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum atas penggunaannya.
“Kalau memang sudah ada tersangka, umumkan. Tapi kalau tidak cukup bukti, sebaiknya diterbitkan SP3 agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” lanjutnya.
Sekretaris ARPI yang akrab disapa Si Doel menilai, Kejari Sleman terlalu lamban dalam menangani perkara ini. Ia menyebut bahwa meskipun proses penyelidikan telah berlangsung hampir tiga tahun dan ratusan saksi telah diperiksa, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejari Sleman sudah bekerja lama dan memeriksa begitu banyak orang, tapi belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Aksi ini juga merupakan bentuk penagihan janji dari Kejari Sleman, yang sebelumnya menyatakan akan menetapkan tersangka sebelum Hari Raya Idul Adha 2025. Namun hingga kini, janji tersebut belum ditepati.
“Inti aksi kami adalah menagih janji. Kami kecewa karena Kejari Sleman terlalu banyak alasan dan tidak tegas. Kami bahkan sudah siapkan kado spesial buat Kejari kalau masih tidak ada perkembangan,” pungkas Dani.
ARPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan transparan di hadapan publik.