• Tentang Kami
Sunday, November 2, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

Polresta Sleman selama periode 27 April - 2 Juni 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus narkoba

byGalih Priatmojo
June 3, 2025
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polresta Yogyakarta menggelar rilis kasus narkoba, Selasa (3/6/2025).

Polresta Yogyakarta menggelar rilis kasus narkoba, Selasa (3/6/2025). [populi.id/Kristiani Tandi Rani]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Lantai 2 Mapolresta Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

BERITA MENARIK LAINNYA

Modus Pinjam Motor untuk Beli Bunga, Residivis Asal Semarang Ditangkap Polisi di Yogyakarta

Polisi Amankan Residivis di Sleman Usai Gasak Ratusan Tabung Gas di Empat Kapanewon

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menyampaikan bahwa selama periode 27 April – 2 Juni 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menanggulangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya dalam konferensi pers tersebut.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan residivis dan barang bukti yang diamankan didominasi oleh pil berlogo Y yang biasa disalahgunakan.

“Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari transaksi sistem COD hingga pengiriman melalui jasa paket. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ucapnya.

Rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:

1. Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman telah dilakukan penangkapan terhadap **BHP** (19 tahun, laki-laki, karyawan swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Barang bukti:

– 1.360 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna biru

Pelaku mendapatkan pil obat dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. BHP merupakan residivis kasus narkoba, disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

2. Selasa, 29 April 2025 di wilayah Sewon, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap JSW (30 tahun, laki-laki, wiraswasta) karena diduga menyalahgunakan obat. Barang bukti: 7.250 butir pil warna putih bersimbol Y

Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. JSW adalah residivis kasus narkoba. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

3. Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap AAR (27 tahun, laki-laki, tidak bekerja). Barang bukti:

– 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

4. Selasa, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Bangunharjo, Sewon, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap GK (33 tahun, laki-laki, koki restoran). Barang bukti:

– 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku membeli obat secara online dari seseorang yang masih DPO. Barang dikirim melalui jasa pengiriman. GK adalah residivis, disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

5. Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kalidengen, Temon, Kulon Progo, dilakukan penangkapan terhadap FA (24 tahun) dan BTW (22 tahun), keduanya laki-laki dan berprofesi sebagai pengamen. Barang bukti: 42.600 butir pil warna putih bersimbol Y
Pil diperoleh dari DPO secara online dan dikirim lewat paket. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

6. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Margomulyo, Seyegan, Sleman, dilakukan penangkapan terhadap DHS (34 tahun, tukang parkir) dan DYK (29 tahun, wiraswasta). Barang bukti:

– 4.500 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam

Pil diperoleh dari DPO secara online dan dikirim lewat paket. Keduanya adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

7. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap FA (34 tahun, karyawan swasta). Barang bukti:

– 870 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP

Pelaku mendapatkan obat dari DPO dengan cara COD. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.

8. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap TH (25 tahun, tukang parkir). Barang bukti:

– 25.550 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam

Pelaku mendapatkan obat dari DPO dengan cara COD. TH adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

9. Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap **D** (29 tahun, laki-laki, buruh harian lepas). Barang bukti:

– 3.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam

Pelaku memperoleh obat dari DPO secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman. D adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

Tags: Ardiansyah Rolindo SaputraNarkobaPolresta Yogyakartaresidivis

Related Posts

Jajaran Polsek Mergangsan menghadirkan pelaku dan barang bukti kasus penggelapan sepeda motor di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).

Modus Pinjam Motor untuk Beli Bunga, Residivis Asal Semarang Ditangkap Polisi di Yogyakarta

September 30, 2025
Jajaran Polsek Ngaglik menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian tabung gas elpiji di Mapolsek Ngaglik, Selasa (23/9/2025).

Polisi Amankan Residivis di Sleman Usai Gasak Ratusan Tabung Gas di Empat Kapanewon

September 23, 2025
Pelaku pengganjal ATM SPBU Bugisan Worobrajan, Kota Yogyakarta saat dibawa dalam jumpa pers, Selasa (22/9/2025).

Residivis Ganjal ATM di SPBU Bugisan Diamankan Polisi, Dua Orang Masih Buron

September 22, 2025
Jumpa pers kasus pemalsuan SIM Palsu di Mapolresta Yogyakarta, Ngupasan, Giondomanan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (22/9/2025).

Polresta Yogyakarta Bekuk 8 Orang Pembuat SIM Palsu Lewat Medsos, Sasar Warga Luar Jawa

September 22, 2025
Jumpa pers kasus pelemparan bom molotov dan batu di sejumlah titik pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). (populi.id/ Hadid Pangestu)

JPW Dorong Polresta Dalami Motif Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

September 12, 2025
Seorang warga memantau pos polisi di wilayah Sleman yang dirusak hingga dilempar molotov orang tak dikenal, Kamis (4/9/2025)

7 Fakta Usai Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman Ditangkap

September 11, 2025
Next Post
Kuasa hukum Muhammad Taufik Andhika Dian Prasetyo merespon penolakan tergugat soal intervensi di sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025)

Intervensi Soal Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak, Pemohon Tegaskan Tetap Punya Legal Standing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.