YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Lantai 2 Mapolresta Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menyampaikan bahwa selama periode 27 April – 2 Juni 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menanggulangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan residivis dan barang bukti yang diamankan didominasi oleh pil berlogo Y yang biasa disalahgunakan.
“Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari transaksi sistem COD hingga pengiriman melalui jasa paket. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ucapnya.
Rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:
1. Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman telah dilakukan penangkapan terhadap **BHP** (19 tahun, laki-laki, karyawan swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Barang bukti:
– 1.360 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna biru
Pelaku mendapatkan pil obat dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. BHP merupakan residivis kasus narkoba, disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
2. Selasa, 29 April 2025 di wilayah Sewon, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap JSW (30 tahun, laki-laki, wiraswasta) karena diduga menyalahgunakan obat. Barang bukti: 7.250 butir pil warna putih bersimbol Y
Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. JSW adalah residivis kasus narkoba. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
3. Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap AAR (27 tahun, laki-laki, tidak bekerja). Barang bukti:
– 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna hitam
Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
4. Selasa, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Bangunharjo, Sewon, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap GK (33 tahun, laki-laki, koki restoran). Barang bukti:
– 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna hitam
Pelaku membeli obat secara online dari seseorang yang masih DPO. Barang dikirim melalui jasa pengiriman. GK adalah residivis, disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
5. Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kalidengen, Temon, Kulon Progo, dilakukan penangkapan terhadap FA (24 tahun) dan BTW (22 tahun), keduanya laki-laki dan berprofesi sebagai pengamen. Barang bukti: 42.600 butir pil warna putih bersimbol Y
Pil diperoleh dari DPO secara online dan dikirim lewat paket. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
6. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Margomulyo, Seyegan, Sleman, dilakukan penangkapan terhadap DHS (34 tahun, tukang parkir) dan DYK (29 tahun, wiraswasta). Barang bukti:
– 4.500 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam
Pil diperoleh dari DPO secara online dan dikirim lewat paket. Keduanya adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
7. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap FA (34 tahun, karyawan swasta). Barang bukti:
– 870 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP
Pelaku mendapatkan obat dari DPO dengan cara COD. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.
8. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap TH (25 tahun, tukang parkir). Barang bukti:
– 25.550 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam
Pelaku mendapatkan obat dari DPO dengan cara COD. TH adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
9. Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap **D** (29 tahun, laki-laki, buruh harian lepas). Barang bukti:
– 3.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam
Pelaku memperoleh obat dari DPO secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman. D adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.