• Tentang Kami
Monday, September 29, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Koperasi Tri Dharma, Jaksa Beberkan Fakta Mencengangkan di PN Yogyakarta

PN Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak PPKM Covid-19

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
June 18, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak PPKM COVID-19 pada Rabu (18/6/2025). (oliv)

Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak PPKM COVID-19 pada Rabu (18/6/2025). (populi/oliv)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19, pada Rabu (18/6/2025).

Sidang kedua ini mengangkat agenda pembuktian dari pihak penuntut umum. Dua terdakwa utama dalam perkara ini adalah Rudiarto bin (Alm) Sunaryo, mantan Ketua Koperasi Tri Dharma periode 2020–2023, dan Lestari binti (Alm) Mangunwiyadi, selaku bendahara koperasi pada periode yang sama.

BERITA MENARIK LAINNYA

4 Fakta Terkait Eks Kepala Diskominfo Sleman yang Terjerat Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kepala Diskominfo Sleman Usai Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Sita Mobil dan Jam Tangan

Keduanya diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp151.250.657 dari total dana hibah Rp250 juta yang diterima dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2021.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Rachman Rosadi mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Satu di antaranya pendaftaran sepihak terhadap 907 anggota koperasi sebagai penerima bantuan dampak PPKM tanpa melalui rapat pleno atau pemberitahuan resmi kepada para anggota.

Dana hibah kemudian dicairkan ke rekening Bank BPD DIY atas nama koperasi pada 3 Agustus 2021.

Namun, hingga Juni 2022, pelaporan terakhir penggunaan dana hanya mencatat sebagian kecil dari realisasi anggaran.

“Banyak pengeluaran tidak tercatat dalam nota kasir, bahkan setelah dicocokkan dengan barang bukti dan pernyataan para saksi,” tegas Aditya dalam persidangan.

Lebih lanjut, pencairan dana oleh terdakwa Lestari juga tidak tercatat oleh akuntan koperasi, menunjukkan adanya indikasi pengelolaan yang tidak transparan.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk renovasi koperasi pada 2022, justru dialihkan menjadi program Kredit Pemulihan Ekonomi (KPE) dan hanya disalurkan kepada 103 orang.

Parahnya, penerima pinjaman tidak seluruhnya merupakan anggota koperasi yang terdampak pandemi.

Beberapa nama di luar anggota koperasi yang ikut menerima pinjaman antara lain Nurhayati, Agni Sarindra, Sundari, Karmilah, Imam Herlianto, Heru Setiawan, dan Maryanto.

Bahkan, Gensta Gandi Saputra, anak dari terdakwa Lestari, diketahui menerima pinjaman KPE sebanyak dua kali.

JPU Aditya juga menyoroti upaya para terdakwa dalam menyembunyikan dokumen penting.

“Saksi pernah meminta buku rekening koperasi kepada terdakwa Lestari, namun tidak pernah diberikan,” ungkap Aditya.

Ia menyebut, saksi hanya mengetahui adanya dua rekening koperasi, padahal penyelidikan menemukan empat rekening aktif. Bahkan saksi tidak tahu mana yang digunakan untuk transaksi dana hibah.

Pada Juni 2022, Rudiarto menghentikan penyaluran dana KPE secara sepihak tanpa persetujuan pleno, meskipun masih banyak anggota yang memerlukan bantuan.

Dari total dana hibah, sebesar Rp172.380.500 sempat dikembalikan oleh peminjam. Namun, Rp77.619.500 masih macet dan menjadi piutang koperasi.

Ironisnya, dari dana yang telah dikembalikan, sebanyak Rp151.250.657 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Bahkan, sisa dana Rp26.881.843 tidak diserahkan kepada Ketua Koperasi Tri Dharma yang baru, Arif Usman, saat serah terima pada 5 Juli 2023.

“Beberapa pemasukan dan penarikan seperti Rp3 juta dan Rp20 juta tidak tercatat sebagai penerimaan koperasi,” lanjut Aditya, menandakan potensi penyimpangan yang sistematis.

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 4 Februari 2025, menguatkan kerugian negara sebesar Rp151 juta lebih.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Tags: dana hibahKoperasiKorupsikorupsi dana hibahPN Yogyakarta

Related Posts

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP) di Dusun Karangasem Gempol, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman pada Jumat (26/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

4 Fakta Terkait Eks Kepala Diskominfo Sleman yang Terjerat Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

September 26, 2025
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP) di Dusun Karangasem Gempol, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman pada Jumat (26/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kepala Diskominfo Sleman Usai Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Sita Mobil dan Jam Tangan

September 26, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman Bakal Lakukan Pendekatan Spiritual Agar Jajarannya Tak Lagi Terjerat Kasus Korupsi

September 26, 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti

Mantan Kepala Kominfo Sleman Terlibat Korupsi Pengadaan Bandwith, Pemda DIY: Sudah Diingatkan KPK

September 26, 2025
Eka Suryo Prihantoro resmi ditahan Kejati DIY atas kasus korupsi pengadaan bandwidth saat masih menjabat kepala Diskominfo Sleman, Kamis (25/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY Tahan Eks Kepala Diskominfo Sleman Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Internet

September 25, 2025
Eks Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior yang tersandung korupsi TKD dieksekusi ke Rutan Kelas II A Yogyakarta

Kejari Sleman Eksekusi Lurah Non-Aktif Trihanggo Putra Fajar Yunior ke Rutan Kelas II A Yogyakarta

September 24, 2025
Next Post
Jadwal seleksi SPMB jalur domisili daerah tahap khusus Kemantren Umbulharjo.

Pemkot Yogyakarta Buka Penerimaan Siswa Baru Jalur Khusus Umbulharjo di SMPN 10

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.