YOGYAKARTA, POPULI.ID – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi polemik penertiban bangunan di sekitar Stasiun Lempuyangan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sri Sultan menegaskan penertiban tersebut merupakan hak PT KAI karena bangunan yang ditempati warga adalah rumah dinas milik perusahaan.
“Itu kan haknya PT KAI, sama itu kan rumah dinas, rumah dinas itu kan berarti seharusnya punya PT KAI,” ujar Sri Sultan di Bangsal Kepatihan, Kamis (19/6/2025).
Meskipun begitu, Sri Sultan menyebut bahwa sudah ada kesepakatan terkait kerugian warga. Ia mengindikasikan bahwa permasalahan saat ini hanya terletak pada masalah waktu penertiban.
“Tapi kan sudah ada kesepakatan dari ruginya, sudah tinggal hanya menunggu waktu, ya biar diselesaikan saja,” lanjutnya.
Tak hanya itu, terkait warga Tegal Lempuyangan yang mengajukan permohonan agar penertiban ditunda hingga setelah perayaan 17 Agustusan, Sri Sultan menjelaskan bahwa keputusan ada di tangan PT KAI.
“Seharusnya kan bulan ini tapi minta mundur, keputusannya hanya setuju atau tidak, tapi hanya masalah waktu aja,” katanya.
Mengenai tuntutan kompensasi yang lebih besar atau setara harga KPR dari warga, Sri Sultan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan permintaan yang wajar, meskipun tidak bisa semua dipenuhi.
“Kalau semua dipenuhi ya tidak bisa. Terukur terus semua harus punya berumah. Tapi kalau itu adalah permintaan ya wajar saja, biarpun saya tahu sudah pernah,” imbuhnya.
Pernyataan Sri Sultan ini menggarisbawahi posisi Keraton yang mengakui hak KAI atas aset tersebut, namun juga memahami bahwa permintaan warga, khususnya terkait penundaan waktu penertiban, adalah hal yang patut dipertimbangkan.
Keputusan akhir mengenai penundaan waktu ini kini sepenuhnya berada di tangan manajemen KAI.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, yang terancam penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyuarakan aspirasi mereka agar diberikan waktu hingga perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh perwakilan warga kepada PT KAI, menyusul akan habisnya Surat Peringatan 3 (SP3) pada Kamis, 19 Juni 2025.
Menanggapi permintaan warga agar dapat merayakan Agustusan terakhir di Lempuyangan, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusulkan hal tersebut kepada pimpinan pusat.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa KAI akan tetap berpegang pada prosedur penertiban yang akan dilakukan setelah SP3 habis masa berlakunya.