• Tentang Kami
Saturday, June 21, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Capai Rp3,5 Miliar

Polisi telah merinci peran masing-masing tersangka yang saling mengenal dan memanfaatkan kelemahan korban untuk mengambil alih tanah seluas 2.103 meter persegi milik Mbah Tupon.

Olyvia Cahaya SaribyGalih PriatmojoandOlyvia Cahaya Sari
June 20, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda DIY merilis para tersangka dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025)

Polda DIY merilis para tersangka dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno, warga Kelurahan Ngentak, Kasihan, Bantul.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar, setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon dialihkan kepemilikannya secara ilegal dan dijaminkan ke bank.

BERITA MENARIK LAINNYA

Marak Kasus Mafia Tanah, BPN DIY Minta Masyarakat Cek Sertifikat Lewat Aplikasi atau ke Kantor Pertanahan

BPN DIY: Sertifikat Mbah Tupon Tunggu Putusan Inkrah

“Dasar laporan ini tentunya berawal dari laporan polisi tanggal 14 April 2025 yang dilaporkan oleh Saudara Mbah Tupon,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (20/6/2025).

Para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi telah merinci peran masing-masing tersangka yang saling mengenal dan memanfaatkan kelemahan korban untuk mengambil alih tanah seluas 2.103 meter persegi milik Mbah Tupon.

“Para tersangka ini saling mengenal dan memanfaatkan celah kepercayaan korban,” lanjut Idham.

Setelah penyelidikan intensif, tujuh tersangka ditetapkan dan enam di antaranya telah ditahan sejak Senin (16/6/2025).

“Enam tersangka kita tahan sejak kemarin Selasa, tiga (di antaranya) kita lakukan penahanan hari ini,” ujar Idham.

Ketujuh tersangka antara lain, BR (Bibit Rustamto), 60 tahun, berperan membujuk korban dan menerima transfer dana.

Kedua yakni TK (Triyono alias Trikumis), 54 tahun, memaksa korban menandatangani dokumen tanpa penjelasan.

Lalu VW (Vitri Wartini), 50 tahun, menggunakan akta palsu untuk pengajuan kredit.

TY (Triyono), 50 tahun, mengurus AJB fiktif dan menyerahkan sertifikat ke notaris.

Kemudian MA (M. Ahmadi), 47 tahun, menggunakan sertifikat untuk memanipulasi pengajuan kredit.

IF (Indah Fatmawati), 46 tahun, membantu proses pengajuan kredit menggunakan dokumen bermasalah.

Serta AH (Anhar Rusli) masih dalam pemeriksaan karena sakit.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi, Pasal 378 KUHPidana (Penipuan), Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan), Pasal 263 KUHPidana (Pemalsuan Surat), Pasal 266 KUHPidana (Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya SHM Nomor 24451 atas nama IF (yang kini berstatus disengketakan), SHM Nomor 24452 atas nama Mbah Tupon, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY telah memblokir sertifikat yang berganti nama tersebut guna mencegah transaksi lebih lanjut.

“Saat ini status sertifikat itu status quo,” ujar Idham.

Pemkab Bantul turut memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon dalam proses ini. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan mafia tanah lainnya.

Tags: bantulmafia tanahMbah TuponPolda DIYtersangka

Related Posts

Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.

Marak Kasus Mafia Tanah, BPN DIY Minta Masyarakat Cek Sertifikat Lewat Aplikasi atau ke Kantor Pertanahan

June 20, 2025
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andryastuti

BPN DIY: Sertifikat Mbah Tupon Tunggu Putusan Inkrah

June 20, 2025
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Tujuh Tersangka Ditetapkan, Enam Ditahan!

June 19, 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Mbah Tupon korban Mafia Tanah.

Mbah Tupon Digugat Soal Konflik Tanah, Halim: Pastilah Kami Bela

June 19, 2025
Pembuang sampah sembarangan terekam CCTV yang baru sehari dipasang Pemkab Bantul

Baru Sehari Dipasang, CCTV Pemkab Bantul Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

June 19, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Next Post
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andryastuti

BPN DIY: Sertifikat Mbah Tupon Tunggu Putusan Inkrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.