BANTUL, POPULI.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno, warga Kelurahan Ngentak, Kasihan, Bantul.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar, setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon dialihkan kepemilikannya secara ilegal dan dijaminkan ke bank.
“Dasar laporan ini tentunya berawal dari laporan polisi tanggal 14 April 2025 yang dilaporkan oleh Saudara Mbah Tupon,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (20/6/2025).
Para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi telah merinci peran masing-masing tersangka yang saling mengenal dan memanfaatkan kelemahan korban untuk mengambil alih tanah seluas 2.103 meter persegi milik Mbah Tupon.
“Para tersangka ini saling mengenal dan memanfaatkan celah kepercayaan korban,” lanjut Idham.
Setelah penyelidikan intensif, tujuh tersangka ditetapkan dan enam di antaranya telah ditahan sejak Senin (16/6/2025).
“Enam tersangka kita tahan sejak kemarin Selasa, tiga (di antaranya) kita lakukan penahanan hari ini,” ujar Idham.
Ketujuh tersangka antara lain, BR (Bibit Rustamto), 60 tahun, berperan membujuk korban dan menerima transfer dana.
Kedua yakni TK (Triyono alias Trikumis), 54 tahun, memaksa korban menandatangani dokumen tanpa penjelasan.
Lalu VW (Vitri Wartini), 50 tahun, menggunakan akta palsu untuk pengajuan kredit.
TY (Triyono), 50 tahun, mengurus AJB fiktif dan menyerahkan sertifikat ke notaris.
Kemudian MA (M. Ahmadi), 47 tahun, menggunakan sertifikat untuk memanipulasi pengajuan kredit.
IF (Indah Fatmawati), 46 tahun, membantu proses pengajuan kredit menggunakan dokumen bermasalah.
Serta AH (Anhar Rusli) masih dalam pemeriksaan karena sakit.
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi, Pasal 378 KUHPidana (Penipuan), Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan), Pasal 263 KUHPidana (Pemalsuan Surat), Pasal 266 KUHPidana (Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya SHM Nomor 24451 atas nama IF (yang kini berstatus disengketakan), SHM Nomor 24452 atas nama Mbah Tupon, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY telah memblokir sertifikat yang berganti nama tersebut guna mencegah transaksi lebih lanjut.
“Saat ini status sertifikat itu status quo,” ujar Idham.
Pemkab Bantul turut memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon dalam proses ini. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan mafia tanah lainnya.