• Tentang Kami
Wednesday, February 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Capai Rp3,5 Miliar

Polisi telah merinci peran masing-masing tersangka yang saling mengenal dan memanfaatkan kelemahan korban untuk mengambil alih tanah seluas 2.103 meter persegi milik Mbah Tupon.

byGalih Priatmojo
June 20, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda DIY merilis para tersangka dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025)

Polda DIY merilis para tersangka dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno, warga Kelurahan Ngentak, Kasihan, Bantul.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar, setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon dialihkan kepemilikannya secara ilegal dan dijaminkan ke bank.

BERITA MENARIK LAINNYA

5 Fakta Kasus Tujuh Warga Mlati yang Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Cegah Klitih

Viral Pria Melarang Wisatawan Ambil Foto Pribadi di Parangtritis, Dinpar Bantul Klarifikasi

“Dasar laporan ini tentunya berawal dari laporan polisi tanggal 14 April 2025 yang dilaporkan oleh Saudara Mbah Tupon,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (20/6/2025).

Para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi telah merinci peran masing-masing tersangka yang saling mengenal dan memanfaatkan kelemahan korban untuk mengambil alih tanah seluas 2.103 meter persegi milik Mbah Tupon.

“Para tersangka ini saling mengenal dan memanfaatkan celah kepercayaan korban,” lanjut Idham.

Setelah penyelidikan intensif, tujuh tersangka ditetapkan dan enam di antaranya telah ditahan sejak Senin (16/6/2025).

“Enam tersangka kita tahan sejak kemarin Selasa, tiga (di antaranya) kita lakukan penahanan hari ini,” ujar Idham.

Ketujuh tersangka antara lain, BR (Bibit Rustamto), 60 tahun, berperan membujuk korban dan menerima transfer dana.

Kedua yakni TK (Triyono alias Trikumis), 54 tahun, memaksa korban menandatangani dokumen tanpa penjelasan.

Lalu VW (Vitri Wartini), 50 tahun, menggunakan akta palsu untuk pengajuan kredit.

TY (Triyono), 50 tahun, mengurus AJB fiktif dan menyerahkan sertifikat ke notaris.

Kemudian MA (M. Ahmadi), 47 tahun, menggunakan sertifikat untuk memanipulasi pengajuan kredit.

IF (Indah Fatmawati), 46 tahun, membantu proses pengajuan kredit menggunakan dokumen bermasalah.

Serta AH (Anhar Rusli) masih dalam pemeriksaan karena sakit.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi, Pasal 378 KUHPidana (Penipuan), Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan), Pasal 263 KUHPidana (Pemalsuan Surat), Pasal 266 KUHPidana (Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya SHM Nomor 24451 atas nama IF (yang kini berstatus disengketakan), SHM Nomor 24452 atas nama Mbah Tupon, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY telah memblokir sertifikat yang berganti nama tersebut guna mencegah transaksi lebih lanjut.

“Saat ini status sertifikat itu status quo,” ujar Idham.

Pemkab Bantul turut memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon dalam proses ini. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan mafia tanah lainnya.

Tags: bantulmafia tanahMbah TuponPolda DIYtersangka

Related Posts

ilustrasi tersangka

5 Fakta Kasus Tujuh Warga Mlati yang Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Cegah Klitih

February 10, 2026
potongan video seorang pria meminta wisatawan di Pantai Parangtritis, Bantul untuk tidak mendokumentasikan foto viral di media sosial, Minggu (8/2/2026).

Viral Pria Melarang Wisatawan Ambil Foto Pribadi di Parangtritis, Dinpar Bantul Klarifikasi

February 9, 2026
Kegiatan nyadran makam sewu di Pandak sambut Ramadan, Minggu (8/2/2026)

Cerita Warga Pandak Jaga Tradisi Nyadran Makam Sewu di Tengah Keterbatasan Anggaran

February 8, 2026
Satu di antara bangunan sekolah di Bantul yang rusak akibat gempa magnitudo 6,2 yang berpusat di Pacitan

Sebanyak 20 Bangunan di Bantul Rusak Akibat Gempa Pacitan

February 6, 2026
Ilustrasi gempa

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Guncang Yogyakarta, Belasan Orang Luka hingga Perjalanan Kereta Terhenti

February 6, 2026
Wisata alam di Bantul yakni Gumuk Pasir yang terletak di kawasan Pantai Parangtritis menjadi satu di antara destinasi favorit wisatawan.

Sepanjang Januari 2026, Wisata Alam Bantul Sumbang PAD Rp2,2 Miliar

February 2, 2026
Next Post
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andryastuti

BPN DIY: Sertifikat Mbah Tupon Tunggu Putusan Inkrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.