• Tentang Kami
Saturday, August 16, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Mengacu Amar Putusan MK, maka 'Pemilu 5 Kotak' tidak diberlakukan mulai 2029.

byGalih Priatmojo
June 28, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. [Dok Mahkamah Konstitusi]

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tengah menjadi topik pembahasan.

Kebijakan tersebut secara resmi diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025. Merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, penyelenggaran pemilu dan pilkada akan dilangsungkan secara terpisah atau di tahun anggaran yang berbeda.

BERITA MENARIK LAINNYA

MK Tegaskan Lagi: Pendidikan Dasar, Termasuk di Sekolah Swasta, Wajib Gratis

Tanggapi Wacana Pilkada Dilaksanakan Lewat DPRD, Pakar Politik: Itu Bukan Solusi

Untuk lebih jelasnya, berikut 8 fakta pemisahan pemilu nasional dan lokal yang disahkan MK.

1. Pemohon

Keputusan MK merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempertanyakan efektivitas penyelenggaran sistem pemilu serentak yang selama ini berlaku di Indonesia.

2. Perubahan krusial

Dengan tidak digelarnya pemilu secara serentak, terjadi perubahan signifikan dalam dunia perpolitikan Tanah Air. Selain itu, berpotensi menggeser pedoman hukum yang selama ini berlaku yakni Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

3. Pemilu 5 kotak dihapus

Mengacu Amar Putusan MK, maka ‘Pemilu 5 Kotak’ tidak diberlakukan mulai 2029. Warga negara tidak akan lagi memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu waktu.

4. Model baru

Model baru keputusan MK soal pemilu. Nantinya Pemilu nasional diselenggerakan untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

5. Jeda waktu

Perubahan kebijakan membuat jadwal penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal berubah. Jika Pemilu nasional dijadwalkan berlangsung pada 2029, maka Pemilu daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelahnya sehingga baru bisa digelar 2031.

6. Alasan kebijakan baru

Terdapat sejumlah pertimbangan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, di antaranya: mengangkat isu-isu pembangunan di daerah, memberi angin segar bagi partai politik dengan kelonggaran waktu pemilu, mengatasi kejenuhan pemilih serta mengurangi beban penyelenggara demi kualitas berdemokrasi Indonesia.

7. DPR dapat tugas baru

DPR diminta menyesuaikan aturan hukum terkait proses perubahan regulasi termasuk mengenai masa jabatan kepala daerah dan DPRD, imbas dari jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang terpisah.

8. Tantangan

Namun di sisi lain, skema pemilu yang tidak diselenggarakan secara serentak menjadi tantangan partai politik untuk mempersiapkan kadernya yang akan mencalonkan diri. Persaingan bakal semakin ketat.

 

Penulis: Yunita Ajeng Raharjo

Tags: faktaMahkamah KonstitusiMKpemiluPerludemPilkada

Related Posts

ilustrasi : Sekolah Dasar

MK Tegaskan Lagi: Pendidikan Dasar, Termasuk di Sekolah Swasta, Wajib Gratis

August 15, 2025
Ilustrasi pilkada

Tanggapi Wacana Pilkada Dilaksanakan Lewat DPRD, Pakar Politik: Itu Bukan Solusi

August 12, 2025
Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dikabarkan bakal berseragam Sassuolo arungi Serie A

3 Fakta Penting Jay Idzes yang Dikabarkan Gabung Sassuolo Arungi Serie A

August 8, 2025
Ilustrasi kemiskinan

Data Kemiskinan Terlambat Dirilis, Pakar UGM Ingatkan Soal Integritas dan Kredibilitas

August 1, 2025
Ilustrasi korupsi

6 Fakta Terkini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman

July 29, 2025
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Dosen UMY: Angin Segar bagi Parpol

July 5, 2025
Next Post
Keraton Yogyakarta Akan Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen dalam Dua Pekan

Keraton Yogyakarta Akan Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen dalam Dua Pekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.