• Tentang Kami
Friday, February 13, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Mengacu Amar Putusan MK, maka 'Pemilu 5 Kotak' tidak diberlakukan mulai 2029.

byGalih Priatmojo
June 28, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. [Dok Mahkamah Konstitusi]

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tengah menjadi topik pembahasan.

Kebijakan tersebut secara resmi diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025. Merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, penyelenggaran pemilu dan pilkada akan dilangsungkan secara terpisah atau di tahun anggaran yang berbeda.

BERITA MENARIK LAINNYA

6 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Fee 10 Persen hingga Wisata Mati Suri

Sanae Takaichi Menangi Pemilu Jepang, Ketegangan dengan China Berpotensi Makin Panjang

Untuk lebih jelasnya, berikut 8 fakta pemisahan pemilu nasional dan lokal yang disahkan MK.

1. Pemohon

Keputusan MK merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempertanyakan efektivitas penyelenggaran sistem pemilu serentak yang selama ini berlaku di Indonesia.

2. Perubahan krusial

Dengan tidak digelarnya pemilu secara serentak, terjadi perubahan signifikan dalam dunia perpolitikan Tanah Air. Selain itu, berpotensi menggeser pedoman hukum yang selama ini berlaku yakni Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

3. Pemilu 5 kotak dihapus

Mengacu Amar Putusan MK, maka ‘Pemilu 5 Kotak’ tidak diberlakukan mulai 2029. Warga negara tidak akan lagi memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu waktu.

4. Model baru

Model baru keputusan MK soal pemilu. Nantinya Pemilu nasional diselenggerakan untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

5. Jeda waktu

Perubahan kebijakan membuat jadwal penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal berubah. Jika Pemilu nasional dijadwalkan berlangsung pada 2029, maka Pemilu daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelahnya sehingga baru bisa digelar 2031.

6. Alasan kebijakan baru

Terdapat sejumlah pertimbangan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, di antaranya: mengangkat isu-isu pembangunan di daerah, memberi angin segar bagi partai politik dengan kelonggaran waktu pemilu, mengatasi kejenuhan pemilih serta mengurangi beban penyelenggara demi kualitas berdemokrasi Indonesia.

7. DPR dapat tugas baru

DPR diminta menyesuaikan aturan hukum terkait proses perubahan regulasi termasuk mengenai masa jabatan kepala daerah dan DPRD, imbas dari jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang terpisah.

8. Tantangan

Namun di sisi lain, skema pemilu yang tidak diselenggarakan secara serentak menjadi tantangan partai politik untuk mempersiapkan kadernya yang akan mencalonkan diri. Persaingan bakal semakin ketat.

 

Penulis: Yunita Ajeng Raharjo

Tags: faktaMahkamah KonstitusiMKpemiluPerludemPilkada

Related Posts

6 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Fee 10 Persen hingga Wisata Mati Suri

6 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Fee 10 Persen hingga Wisata Mati Suri

February 12, 2026
Sanae Takaichi menangi Pemilu Jepang

Sanae Takaichi Menangi Pemilu Jepang, Ketegangan dengan China Berpotensi Makin Panjang

February 10, 2026
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo yang digelar Jumat (6/2/2026). Saksi yang dihadirkan JPU mulai dari ketua Pokdarwis hingga PAC PDIP Sleman

5 Fakta Terbaru Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Diwarnai Ketegangan hingga Peran Keluarga Terdakwa

February 9, 2026
7 Fakta Kasus Kekerasan yang Libatkan Mahasiswa UNISA

7 Fakta Kasus Kekerasan yang Libatkan Mahasiswa UNISA

February 5, 2026
Oknum suporter yang menyalakan apar di laga PSS Sleman kontra Barito Putera di Stadion Maguwoharjo akhir pekan lalu yang berujung sanksi dari Komdis PSSI

Kena Sanksi Berat Buntut Insiden APAR, PSS Sleman Seret Oknum Suporter ke Jalur Hukum

February 4, 2026
Ilustrasi pungutan liar atau pungli

5 Fakta Dugaan Pungli di SPBU Gunungkidul, Pertamina Jatuhkan Sanksi

February 4, 2026
Next Post
Keraton Yogyakarta Akan Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen dalam Dua Pekan

Keraton Yogyakarta Akan Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen dalam Dua Pekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.