• Tentang Kami
Friday, July 17, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Mengacu Amar Putusan MK, maka 'Pemilu 5 Kotak' tidak diberlakukan mulai 2029.

byGalih Priatmojo
June 28, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. [Dok Mahkamah Konstitusi]

0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tengah menjadi topik pembahasan.

Kebijakan tersebut secara resmi diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025. Merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, penyelenggaran pemilu dan pilkada akan dilangsungkan secara terpisah atau di tahun anggaran yang berbeda.

BERITA MENARIK LAINNYA

Korupsi Kepala Daerah Masih Marak, Pakar UMY: Ongkos Pilkada Jadi Penyebab

7 Fakta Penggeledahan Cafe de’Clan Cipete: Brankas Rahasia hingga Temuan Uang Fantastis

Untuk lebih jelasnya, berikut 8 fakta pemisahan pemilu nasional dan lokal yang disahkan MK.

1. Pemohon

Keputusan MK merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempertanyakan efektivitas penyelenggaran sistem pemilu serentak yang selama ini berlaku di Indonesia.

2. Perubahan krusial

Dengan tidak digelarnya pemilu secara serentak, terjadi perubahan signifikan dalam dunia perpolitikan Tanah Air. Selain itu, berpotensi menggeser pedoman hukum yang selama ini berlaku yakni Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

3. Pemilu 5 kotak dihapus

Mengacu Amar Putusan MK, maka ‘Pemilu 5 Kotak’ tidak diberlakukan mulai 2029. Warga negara tidak akan lagi memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu waktu.

4. Model baru

Model baru keputusan MK soal pemilu. Nantinya Pemilu nasional diselenggerakan untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

5. Jeda waktu

Perubahan kebijakan membuat jadwal penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal berubah. Jika Pemilu nasional dijadwalkan berlangsung pada 2029, maka Pemilu daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelahnya sehingga baru bisa digelar 2031.

6. Alasan kebijakan baru

Terdapat sejumlah pertimbangan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, di antaranya: mengangkat isu-isu pembangunan di daerah, memberi angin segar bagi partai politik dengan kelonggaran waktu pemilu, mengatasi kejenuhan pemilih serta mengurangi beban penyelenggara demi kualitas berdemokrasi Indonesia.

7. DPR dapat tugas baru

DPR diminta menyesuaikan aturan hukum terkait proses perubahan regulasi termasuk mengenai masa jabatan kepala daerah dan DPRD, imbas dari jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang terpisah.

8. Tantangan

Namun di sisi lain, skema pemilu yang tidak diselenggarakan secara serentak menjadi tantangan partai politik untuk mempersiapkan kadernya yang akan mencalonkan diri. Persaingan bakal semakin ketat.

 

Penulis: Yunita Ajeng Raharjo

Tags: faktaMahkamah KonstitusiMKpemiluPerludemPilkada

Related Posts

Ilustrasi korupsi

Korupsi Kepala Daerah Masih Marak, Pakar UMY: Ongkos Pilkada Jadi Penyebab

July 14, 2026
Polri melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature terkait dugaan korupsi di PLN

7 Fakta Penggeledahan Cafe de’Clan Cipete: Brankas Rahasia hingga Temuan Uang Fantastis

July 9, 2026
Tim dari Kejati DIY melakukan penyegelan terhadap alat produksi susu pada factory sharing yang terletak di Pakem, Sleman, Kamis (25/6/2026)

6 Fakta Factory Sharing Susu di Sleman yang Diusut Kejati DIY atas Dugaan Korupsi

June 26, 2026
Ketua BEM FH UBK mengaku mendapat suap seusai melakukan aksi dan bertemu Wapres Gibran

Kronologi Skandal Dugaan Suap BEM UBK

June 25, 2026
Ilustrasi Pancasila

Sejarah dan Fakta Penting di Balik Hari Lahir Pancasila 1 Juni

May 28, 2026
Ilustrasi kekerasan seksual atau pelecehan seksual

7 Fakta di Balik Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

May 20, 2026
Next Post
Keraton Yogyakarta Akan Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen dalam Dua Pekan

Keraton Yogyakarta Akan Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen dalam Dua Pekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.