JAKARTA, POPULI.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tengah menjadi topik pembahasan.
Kebijakan tersebut secara resmi diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025. Merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, penyelenggaran pemilu dan pilkada akan dilangsungkan secara terpisah atau di tahun anggaran yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, berikut 8 fakta pemisahan pemilu nasional dan lokal yang disahkan MK.
1. Pemohon
Keputusan MK merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempertanyakan efektivitas penyelenggaran sistem pemilu serentak yang selama ini berlaku di Indonesia.
2. Perubahan krusial
Dengan tidak digelarnya pemilu secara serentak, terjadi perubahan signifikan dalam dunia perpolitikan Tanah Air. Selain itu, berpotensi menggeser pedoman hukum yang selama ini berlaku yakni Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.
3. Pemilu 5 kotak dihapus
Mengacu Amar Putusan MK, maka ‘Pemilu 5 Kotak’ tidak diberlakukan mulai 2029. Warga negara tidak akan lagi memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu waktu.
4. Model baru
Model baru keputusan MK soal pemilu. Nantinya Pemilu nasional diselenggerakan untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
5. Jeda waktu
Perubahan kebijakan membuat jadwal penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal berubah. Jika Pemilu nasional dijadwalkan berlangsung pada 2029, maka Pemilu daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelahnya sehingga baru bisa digelar 2031.
6. Alasan kebijakan baru
Terdapat sejumlah pertimbangan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, di antaranya: mengangkat isu-isu pembangunan di daerah, memberi angin segar bagi partai politik dengan kelonggaran waktu pemilu, mengatasi kejenuhan pemilih serta mengurangi beban penyelenggara demi kualitas berdemokrasi Indonesia.
7. DPR dapat tugas baru
DPR diminta menyesuaikan aturan hukum terkait proses perubahan regulasi termasuk mengenai masa jabatan kepala daerah dan DPRD, imbas dari jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang terpisah.
8. Tantangan
Namun di sisi lain, skema pemilu yang tidak diselenggarakan secara serentak menjadi tantangan partai politik untuk mempersiapkan kadernya yang akan mencalonkan diri. Persaingan bakal semakin ketat.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo