GUNUNGKIDUL, POPULI.ID— Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo menyatakan akan segera melakukan penertiban di kawasan Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Penertiban ini direncanakan berlangsung dalam dua pekan ke depan sebagai bagian dari program penataan kawasan pesisir selatan DIY, serta memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kalurahan sesuai aturan yang berlaku.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menjelaskan, penertiban ini merupakan kelanjutan dari langkah penataan yang telah dimulai sejak 2021.
Saat itu, ditemukan adanya praktik jual beli ilegal di kawasan Gunung Sanglen. Sebagai respons, Keraton bersama kepolisian melakukan penertiban dan memasang plang penanda untuk menegaskan status SG serta mencegah klaim sepihak.
Langkah penutupan kembali dilakukan pada Maret 2022 menyusul temuan aktivitas pematokan dan pengkaplingan liar.
Setelah situasi terkendali, pada Juni 2022, Keraton menerbitkan Surat Palilah kepada PT Biru Bianti Indonesia sebagai pengelola resmi kawasan.
Legalitas pengelolaan ini diperkuat dengan nota kesepahaman bersama Pemerintah Kalurahan Kemadang, yang juga memastikan pelibatan warga setempat dalam pengembangan destinasi wisata.
Namun, menjelang akhir 2024, sebuah kelompok bernama Paguyuban Sanglen Berdaulat mengajukan permohonan untuk memanfaatkan kawasan tersebut. Permohonan ini ditolak karena kawasan sudah memiliki izin resmi.
Sayangnya, alih-alih menghentikan kegiatan, kelompok ini justru memperluas pembangunan liar dari empat unit menjadi lebih dari lima puluh bangunan permanen dan semi permanen.
“Permintaan dari paguyuban tidak bisa kami akomodasi karena status lahan sudah jelas dan berada dalam skema penataan yang melibatkan kalurahan serta investor resmi. Mediasi yang dijadwalkan hari ini pun gagal karena mereka tidak hadir. Forum kami ubah menjadi rapat koordinasi untuk merumuskan langkah penertiban,” terang Kanjeng Suryo dalam rapat koordinasi di Kantor Kalurahan Kemadang, Rabu (25/6).
Ia memaparkan, lahan yang akan ditertibkan terbagi dalam dua kategori: Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan.
Untuk lahan SG, Surat Palilah telah diterbitkan kepada PT Biru Bianti Indonesia sejak 2022 dan diperbarui pada 2024.
Sedangkan untuk Tanah Kalurahan, telah keluar Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 72/IZ/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang memberi izin Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama.
Pemerintah Kalurahan Kemadang menegaskan bahwa Tanah Kalurahan tidak dalam status sengketa dan tidak dikuasai oleh pihak mana pun.
Justru permasalahan utama terletak pada Tanah Kasultanan yang kini ditempati kelompok paguyuban tanpa dasar hukum. Bahkan sebagian besar anggota paguyuban diketahui bukan warga asli Sanglen.
Pemerintah Kalurahan kini sedang melakukan verifikasi data dan memastikan warga lokal yang sebelumnya belum terakomodasi akan mendapatkan perhatian sesuai kuota pembangunan.
Dalam pelaksanaan penertiban, Keraton akan terlebih dahulu melayangkan surat imbauan pengosongan.
Jika diabaikan, akan diterbitkan surat teguran. Bila tetap tidak diindahkan, maka tindakan penertiban lapangan akan dilakukan dengan dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan aparat penegak hukum.
Keraton juga menegaskan bahwa sejak awal proses penataan Pantai Sanglen, elemen masyarakat seperti BUMKal, Pokdarwis, dan para pemilik kios telah dilibatkan.
Mereka yang kini beraktivitas di kawasan akan diprioritaskan untuk diberdayakan dalam pengelolaan kawasan ke depan.
“Siapa pun yang ingin memanfaatkan tanah Kasultanan atau Kalurahan, wajib menempuh prosedur administrasi yang sah. Penataan ini tidak hanya soal ketertiban, tapi juga soal keberpihakan terhadap kesejahteraan warga lokal,” tegas Kanjeng Suryo.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan implementasi nyata dari prinsip Tertib Administrasi Pertanahan, sebagaimana tertuang dalam Perdais No. 1 Tahun 2017 serta Pergub DIY No. 33 Tahun 2017, No. 49 Tahun 2018, dan No. 24 Tahun 2024.
Setiap pihak yang ingin mengakses atau mengelola lahan milik Kasultanan maupun Kalurahan di wilayah DIY wajib memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Tim Hukum Kasultanan, perwakilan Polres Gunungkidul dan Polsek Tanjungsari, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dan Kabupaten Gunungkidul, Satpol PP DIY dan Gunungkidul, Panewu Tanjungsari, Lurah Kemadang, serta perwakilan PT Biru Bianti Indonesia.