• Tentang Kami
Sabtu, September 19, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Keraton Yogyakarta Tegas, Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan untuk Rakyat!

Keraton mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen yang tidak dikeluarkan oleh institusi resmi.

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
Juli 8, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Keraton Yogyakarta Tegas, Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan untuk Rakyat!
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID — Keraton Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Tanah Kasultanan ( Sultanaat Grond) dan Tanah Kalurahan sebagai bagian dari aset kelembagaan, bukan harta warisan pribadi.

Sikap tegas ini disampaikan menyusul maraknya praktik pemanfaatan dan penerbitan izin sepihak terhadap lahan tersebut, khususnya di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sleman Siapkan Generasi Baru Dalang Lewat SEPADAN

Bupati Sleman Resmikan RTH Perumnas Condongcatur

“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, adalah tanah lembaga. Tidak bisa diwariskan atau diklaim pribadi, apalagi dijadikan objek transaksi tanpa prosedur resmi,” tegas Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin (7/7).

Misalnya kasus terbaru mencuat di Kalurahan Condongcatur. Sebidang lahan yang merupakan bagian dari Tanah Kas Kalurahan diduga telah diterbitkan kekancingan secara ilegal oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII.

Padahal, menurut Keraton, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sejak 2017, Gubernur DIY telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh Tanah Kasultanan adalah aset kelembagaan.

Lebih lanjut, pada 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono memperjelas bahwa izin pemanfaatan hanya dapat diterbitkan oleh Kawedanan Panitikismo dan KHP Datu Dana Suyasa.

Dalam perkembangannya, Keraton juga menerbitkan surat peringatan pada 2024 terhadap sejumlah oknum yang diduga menerbitkan surat izin palsu dengan mengatasnamakan diri sebagai ahli waris.

Di antaranya tercatat nama RM Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM Bangun Eko Mahendra. Keraton berpegang pada Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Pergub No. 24 Tahun 2024 untuk Tanah Kalurahan.

Pemanfaatan kedua jenis tanah tersebut hanya sah bila disertai dokumen resmi: Serat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur untuk Tanah Kalurahan.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, turut meminta pendampingan resmi dari Keraton agar penyelesaian masalah ini berjalan sesuai koridor hukum dan masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

“Ini bukan hanya urusan administrasi, tapi menyangkut perlindungan warga dari praktik ilegal,” ujarnya.

Untuk menjamin kepastian hukum, Keraton Yogyakarta kini telah menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan resmi, yang mencantumkan informasi lengkap pemohon, asal usul tanah, peta bidang, hingga tanda tangan tiga Penghageng: GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.

Keraton mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen yang tidak dikeluarkan oleh institusi resmi. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami pertegas, dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII tidak memiliki legalitas apa pun. Kita hidup di negara hukum, bukan negara klaim,” kata Kanjeng Suryo.

Selain melindungi aset, Keraton juga memastikan bahwa pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan lebih diutamakan untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Prioritas penerima adalah masyarakat miskin dan pengangguran yang tinggal di wilayah kalurahan, sesuai dengan arahan Gubernur DIY.

Secara berkala, Keraton juga melakukan penyisiran dan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah-tanah tersebut guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan penggunaannya tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

Tags: Condongcaturgubernur DIYKeistimewaan DIYKeraton YogyakartaSlemanSultanaat GrondTanah Kas Kalurahan

Related Posts

Sleman Siapkan Generasi Baru Dalang Lewat SEPADAN

Sleman Siapkan Generasi Baru Dalang Lewat SEPADAN

September 10, 2026
Bupati Sleman Resmikan RTH Perumnas Condongcatur

Bupati Sleman Resmikan RTH Perumnas Condongcatur

September 1, 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman Siap Temui Kemendikdasmen, Cari Solusi Keluarkan 4.278 Anak dari Status Tak Sekolah

Agustus 5, 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Bupati Sleman: Yang Saya Cari Amal Jariyah

Agustus 5, 2026
Anggota medis melakukan evakuasi jenazah pria lanjit usia yang tertemper di Timur Fly Over Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Minggu (3/8/2026). (Polresta Sleman)

Lansia Pencari Rongsok Tewas Tertemper Kereta Api di Janti, KAI Ingatkan Hal Ini

Agustus 3, 2026
Polisi melakukan penyelidikan kekerasan jalanan di Jalan Laksda Adi Sucipto, Maguwoharjo, Sleman, DIY, Minggu (2/8/2026). (Polresta Sleman)

Pelajar Asal Tangerang Selatan Jadi Korban Tembakan Air Softgun di Sleman

Agustus 3, 2026
Next Post
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Aset PLTU

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Aset PLTU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.