DIY, POPULI.ID – Upaya penyelundupan sabu jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Yogyakarta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Dalam kasus ini, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu cair seberat 9.540,8 gram yang disamarkan dalam bungkus tisu basah.
“Kami dari Bea Cukai bersama Polda DIY dan pihak bandara berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu cair seberat 9,5 kilogram,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Imik, penindakan ini merupakan kasus penyelundupan pertama yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020.
“Sejak YIA buka rute luar negeri, ini kali pertama kami temukan kasus seperti ini. Artinya, bandar udara bisa jadi jalur masuk narkoba kalau tak diawasi ketat,” tegasnya.
Penangkapan bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.
Seorang penumpang berinisial AP (27), warga Pringsewu, Lampung, tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia AK 346. Petugas Bea Cukai mencurigai isi kopernya saat diperiksa melalui x-ray.
“Koper AP tampak mencurigakan, lalu kami buka dan menemukan 10 bungkus tisu basah berwarna oranye. Masing-masing tertulis berisi 100 lembar,” jelas Imik.
Setelah diuji menggunakan Narcotest, hasilnya positif mengandung metamfetamina—zat aktif dalam sabu. Total beratnya mencapai 9.540,8 gram.
“Dari keterangan AP, diketahui bahwa ia hanya disuruh mengantar koper itu dan menyerahkannya ke seseorang di area penjemputan bandara,” tambah Imik.
Bea Cukai pun segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, pihak Angkasa Pura, serta Avsec Bandara untuk melakukan controlled delivery.
Hasilnya, seorang pria berinisial MNF (29), Warga Negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo, berhasil diamankan di lobi luar terminal kedatangan.
“Pria ini bertugas sebagai penjemput dan pengawas. Saat kami tangkap, dia berada di area penjemputan dan sedang menunggu koper itu diserahkan,” kata Imik.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, menyebut bahwa kedua pelaku punya peran masing-masing dalam jaringan ini.
“AP berperan sebagai kurir, sementara MNF adalah pengawas atau checker-nya,” ujar Roedy.
Menariknya, keduanya ternyata datang ke Indonesia menggunakan pesawat yang sama. Namun, kata Roedy,
“Mereka tidak saling kenal. Masing-masing hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah seseorang berinisial P, warga Malaysia yang sekarang jadi DPO.”
Roedy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengetahui bahwa mereka membawa sabu.
“AP sudah tahu sejak dari Lampung, bahkan sebelum berangkat ke Kuala Lumpur, dia sudah diberitahu akan ditugaskan membawa sabu,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, aparat menyita 10 bungkus tisu basah berisi sabu cair. Sebagian dari barang bukti tersebut langsung dimusnahkan saat rilis kasus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Roedy.
Pihak kepolisian kini terus menelusuri keberadaan pengendali utama jaringan ini yang masih buron.
“Inisial P masih kami kejar. Ini adalah jaringan internasional, dan kami tidak berhenti di dua pelaku ini saja,” pungkas Roedy.