• Tentang Kami
Wednesday, August 6, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pelaku Usaha Cafe di Sleman Keluhkan Pemutaran Musik Harus Beroyalti, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata

dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

byGalih Priatmojo
August 4, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung

Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung, Minggu (3/8/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID  – Adanya pemberlakuan royalti pemutar musik di ruang publik membuat resah sejumlah pelaku usaha cafe dan resto di Sleman.

Supervisor Ling Lung Cafe Aditya Nurcahyo menyampaikan langkah tersebut merugikan bagi pelaku usaha meskipun tidak dalam jumlah besar.

BERITA MENARIK LAINNYA

MI Bina Umat Moyudan Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Raib dari Ruang Guru

Maling Bobol Madrasah di Moyudan Sleman, Pelaku Gondol Uang Tunai Jutaan Rupiah

“Jadi sebetulnya merugikan. Karena kalau kafe dan resto akan lebih enjoy jika ada iringan musik,” katanya saat diwawancarai pada Minggu (3/8/2025) petang.

Tidak hanya lagu-lagu dalam negeri, pihaknya mengaku juga tidak berani memutar musik dari luar negeri, pihaknya berkaca pada kasus pemutaran musik royalty di salah satu tempat usaha di Bali yang membuat salah satu pengelola tersandung pidana.

“Kalau untuk itu (lagu barat) ada juga di Indonesia sejenis lembaga nya (melakukan advokasi). Itu kejadian di Mie Gacoan Bali. Ada beberapa lagu dari barat ada Katy Perry, takutnya di sini kalau diputar kena juga,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

“Kurang masuk kalau bagi saya,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa batasan tersebut tidak berdampak besar pada penurunan omset usaha.

“Kalau disini musik nggak terlalu berpengaruh, karena marketnya mahasiswa, mereka cari yang ada tempat luas,” katanya.

Kendati begitu, sementara waktubpihaknya mengaku tidak akan memutar musik, termasuk saat penampilan live musik yang diadakan setiap akhir pekan sebelum adanya kepastian hukum.

Tak Pengaruhi Pariwisata Sleman

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Kus Endarto menyampaikan bahwa pembatasan pemutaran hanya untuk musik beroyalti tidak berpengaruh kepada kondisi pariwisata.

“Orang akan tetap datang ke resto atau menginap di hotel, meskipun tidak ada musik yang disetel,” ujarnya.

“Karena tujuan ke hotel pastinya menginap dan tujuan ke resto pastinya makan. Kalau hanya mendengarkan lagu, bisa dilakukan sendiri,” katanya.

Sebelumnya, buntut atas tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan yang tak membayar royalti terkait lagu yang diputar di gerai mereka baik di Jawa maupun Bali memicu pro kontra di kalangan masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM awal pekan lalu memberikan pernyataannya soal ribut-ribut royalti tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk kafe, restoran hongga hotel wajib membayar royalti kepada pencipta serta pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seumpama YouTube, Spotify atau bahkan Apple Music.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembagan Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Ling Lung CafemusikPariwisatapemilik usaharolyaltiSleman

Related Posts

MI Bina Umat Moyudan Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Raib dari Ruang Guru

MI Bina Umat Moyudan Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Raib dari Ruang Guru

August 4, 2025
Polisi melakukan olah TKP terkait kasus pencurian di komplek Madrasah di Moyudan, Sleman, Minggu (3/8/2025)

Maling Bobol Madrasah di Moyudan Sleman, Pelaku Gondol Uang Tunai Jutaan Rupiah

August 4, 2025
Komplek makam di Padukuhan Kaweden, Tirtoadi, Mlati, Sleman berlatar proyek Jalan Tol Jogja-Solo yang bakal segera digusur

Yang di Dalam Kubur yang Digusur: Kisah Ratusan Makam di Mlati Terdampak Proyek Tol Jogja

August 2, 2025
Komisi C DPRD DIY memantau pembangunan jalan Prambanan-Gayamharjo, Jumat (1/8/2025)

Buka Peluang Investasi, Proyek Jalan Prambanan-Gayamharjo Segmen 2 Bakal Dikebut Hingga Akhir Tahun

August 2, 2025
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

Pemutusan Kepesertaan PBI JK APBN di Sleman Capai 14.792 Orang, Penyebab Utama Perubahan Data DTSEN

August 1, 2025
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo (Jogja-Solo) segmen Colomadu-Ngawen (Klaten). (sumber : dok.jsmm.co.id)

Pembangunan Tol Kurangi Lahan Pertanian di Sleman, Produksi Pangan Diklaim Tetap Aman

July 30, 2025
Next Post
Polisi melakukan olah TKP terkait kasus pencurian di komplek Madrasah di Moyudan, Sleman, Minggu (3/8/2025)

Maling Bobol Madrasah di Moyudan Sleman, Pelaku Gondol Uang Tunai Jutaan Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.