• Tentang Kami
Monday, April 13, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pelaku Usaha Cafe di Sleman Keluhkan Pemutaran Musik Harus Beroyalti, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata

dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

byGalih Priatmojo
August 4, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung

Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung, Minggu (3/8/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID  – Adanya pemberlakuan royalti pemutar musik di ruang publik membuat resah sejumlah pelaku usaha cafe dan resto di Sleman.

Supervisor Ling Lung Cafe Aditya Nurcahyo menyampaikan langkah tersebut merugikan bagi pelaku usaha meskipun tidak dalam jumlah besar.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pelihara Jalan, DPUPKP Sleman Pertimbangkan Aspek Konektivitas

Warga Sleman Kembali Digegerkan Penemuan Mayat, Korban Tergeletak di Dalam Mobil

“Jadi sebetulnya merugikan. Karena kalau kafe dan resto akan lebih enjoy jika ada iringan musik,” katanya saat diwawancarai pada Minggu (3/8/2025) petang.

Tidak hanya lagu-lagu dalam negeri, pihaknya mengaku juga tidak berani memutar musik dari luar negeri, pihaknya berkaca pada kasus pemutaran musik royalty di salah satu tempat usaha di Bali yang membuat salah satu pengelola tersandung pidana.

“Kalau untuk itu (lagu barat) ada juga di Indonesia sejenis lembaga nya (melakukan advokasi). Itu kejadian di Mie Gacoan Bali. Ada beberapa lagu dari barat ada Katy Perry, takutnya di sini kalau diputar kena juga,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

“Kurang masuk kalau bagi saya,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa batasan tersebut tidak berdampak besar pada penurunan omset usaha.

“Kalau disini musik nggak terlalu berpengaruh, karena marketnya mahasiswa, mereka cari yang ada tempat luas,” katanya.

Kendati begitu, sementara waktubpihaknya mengaku tidak akan memutar musik, termasuk saat penampilan live musik yang diadakan setiap akhir pekan sebelum adanya kepastian hukum.

Tak Pengaruhi Pariwisata Sleman

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Kus Endarto menyampaikan bahwa pembatasan pemutaran hanya untuk musik beroyalti tidak berpengaruh kepada kondisi pariwisata.

“Orang akan tetap datang ke resto atau menginap di hotel, meskipun tidak ada musik yang disetel,” ujarnya.

“Karena tujuan ke hotel pastinya menginap dan tujuan ke resto pastinya makan. Kalau hanya mendengarkan lagu, bisa dilakukan sendiri,” katanya.

Sebelumnya, buntut atas tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan yang tak membayar royalti terkait lagu yang diputar di gerai mereka baik di Jawa maupun Bali memicu pro kontra di kalangan masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM awal pekan lalu memberikan pernyataannya soal ribut-ribut royalti tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk kafe, restoran hongga hotel wajib membayar royalti kepada pencipta serta pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seumpama YouTube, Spotify atau bahkan Apple Music.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembagan Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Ling Lung CafemusikPariwisatapemilik usaharolyaltiSleman

Related Posts

Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa serta jajaran DPUPKP meninjau kondisi jalan di wilayah Sleman

Pelihara Jalan, DPUPKP Sleman Pertimbangkan Aspek Konektivitas

April 12, 2026
penemuan mayat yang tergeletak di dalam mobil HRV yang terparkir lama di Balai Padukuhan Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (12/4/2026). (Polresta Sleman)

Warga Sleman Kembali Digegerkan Penemuan Mayat, Korban Tergeletak di Dalam Mobil

April 12, 2026
Evakuasi mayat yang ditemukan di sebuah sungai di Balecatur, Gamping, Sleman, DIY, Sabtu (11/3/2026). (Polresta Sleman)

Mayat Pria Lansia Ditemukan di Sungai Konteng Gamping, Diduga Korban Hilang Sejak Jumat Pagi

April 12, 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Hasto Karyantoro, dan Kesbangpol Sleman menggelar aksi sosial pembaruan kebangsaan di Dusun Perengdawe, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, pada Minggu (12/4/2026).

Jalin Persatuan, Wakil Ketua DPRD Sleman Hasto Karyantoro dan Kesbangpol Gelar Aksi Kerja Bakti di Perengdawe

April 12, 2026
Ilustrasi pernikahan dini

Jumlah Pernikahan Dini di Sleman Meroket, Didominasi Akibat Pergaulan Bebas

April 11, 2026
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, saat diwawancarai, Kamis (9/4/2026).

Pemkab Sleman Upayakan Solusi Adil, Ahli Keuangan Dilibatkan dalam Kasus PT MTG

April 10, 2026
Next Post
Polisi melakukan olah TKP terkait kasus pencurian di komplek Madrasah di Moyudan, Sleman, Minggu (3/8/2025)

Maling Bobol Madrasah di Moyudan Sleman, Pelaku Gondol Uang Tunai Jutaan Rupiah

Comments 1

  1. Teknik Elektro says:
    8 months ago

    Apakah pembayaran royalti musik berlaku juga untuk acara live music di kafe, dan bagaimana cara menghitung biayanya?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.