• Tentang Kami
Sunday, December 14, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pelaku Usaha Cafe di Sleman Keluhkan Pemutaran Musik Harus Beroyalti, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata

dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

byGalih Priatmojo
August 4, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung

Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung, Minggu (3/8/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID  – Adanya pemberlakuan royalti pemutar musik di ruang publik membuat resah sejumlah pelaku usaha cafe dan resto di Sleman.

Supervisor Ling Lung Cafe Aditya Nurcahyo menyampaikan langkah tersebut merugikan bagi pelaku usaha meskipun tidak dalam jumlah besar.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sambut Natal, SCH Suguhkan Wahana Salju hingga Santa

Pakar Kebijakan Pariwisata Sebut Upaya Uji Coba Pedestrian di Malioboro Urung Komprehensif

“Jadi sebetulnya merugikan. Karena kalau kafe dan resto akan lebih enjoy jika ada iringan musik,” katanya saat diwawancarai pada Minggu (3/8/2025) petang.

Tidak hanya lagu-lagu dalam negeri, pihaknya mengaku juga tidak berani memutar musik dari luar negeri, pihaknya berkaca pada kasus pemutaran musik royalty di salah satu tempat usaha di Bali yang membuat salah satu pengelola tersandung pidana.

“Kalau untuk itu (lagu barat) ada juga di Indonesia sejenis lembaga nya (melakukan advokasi). Itu kejadian di Mie Gacoan Bali. Ada beberapa lagu dari barat ada Katy Perry, takutnya di sini kalau diputar kena juga,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

“Kurang masuk kalau bagi saya,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa batasan tersebut tidak berdampak besar pada penurunan omset usaha.

“Kalau disini musik nggak terlalu berpengaruh, karena marketnya mahasiswa, mereka cari yang ada tempat luas,” katanya.

Kendati begitu, sementara waktubpihaknya mengaku tidak akan memutar musik, termasuk saat penampilan live musik yang diadakan setiap akhir pekan sebelum adanya kepastian hukum.

Tak Pengaruhi Pariwisata Sleman

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Kus Endarto menyampaikan bahwa pembatasan pemutaran hanya untuk musik beroyalti tidak berpengaruh kepada kondisi pariwisata.

“Orang akan tetap datang ke resto atau menginap di hotel, meskipun tidak ada musik yang disetel,” ujarnya.

“Karena tujuan ke hotel pastinya menginap dan tujuan ke resto pastinya makan. Kalau hanya mendengarkan lagu, bisa dilakukan sendiri,” katanya.

Sebelumnya, buntut atas tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan yang tak membayar royalti terkait lagu yang diputar di gerai mereka baik di Jawa maupun Bali memicu pro kontra di kalangan masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM awal pekan lalu memberikan pernyataannya soal ribut-ribut royalti tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk kafe, restoran hongga hotel wajib membayar royalti kepada pencipta serta pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seumpama YouTube, Spotify atau bahkan Apple Music.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembagan Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Ling Lung CafemusikPariwisatapemilik usaharolyaltiSleman

Related Posts

Sambut Natal, SCH Suguhkan Wahana Salju hingga Santa

Sambut Natal, SCH Suguhkan Wahana Salju hingga Santa

December 13, 2025
Area Malioboro dilakukan uji coba sebagai kawasan pedestrian

Pakar Kebijakan Pariwisata Sebut Upaya Uji Coba Pedestrian di Malioboro Urung Komprehensif

December 12, 2025
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman saat menyampaikan paparan terkaot persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kamis (11/12/2025).

Penurunan Wisatawan Nataru Jadi Kelanjutan Tren Turunnya Kunjungan Wisata Sleman Sepanjang 2025

December 11, 2025
Ibu Perdana Arie Veriasa, Suci Hastuti bersama dengan sejumlah rekan-rekan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025).

Minim Pendampingan Kampus, Rekan Mahasiswa Turun Langsung Kawal Kasus Perdana Arie

December 11, 2025
Kejaksaan Negeri Sleman sampaikan rilis terbaru terkait berkas perkara kasus dana hibah pariwisata Sleman, Selasa (8/12/2025).

Berkas Perkara SP Soal Korupsi Hibah Pariwisata Dinyatakan Lengkap, Segera Diadili

December 9, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan arahan kepada OPD dan Panewu yang diundang sekaligus bersama pasangannya di Pendapa Parasamya, Kamis (24/7/2025) petang.

Daftar Sejumlah Pejabat yang Baru Saja Dilantik Bupati Harda Kiswaya

December 8, 2025
Next Post
Polisi melakukan olah TKP terkait kasus pencurian di komplek Madrasah di Moyudan, Sleman, Minggu (3/8/2025)

Maling Bobol Madrasah di Moyudan Sleman, Pelaku Gondol Uang Tunai Jutaan Rupiah

Comments 1

  1. Teknik Elektro says:
    4 months ago

    Apakah pembayaran royalti musik berlaku juga untuk acara live music di kafe, dan bagaimana cara menghitung biayanya?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.