JAKARTA, POPULI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan, rekening bank yang lama tak digunakan atau berstatus dormant bisa saja diblokir jika terbukti terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
Dalam unggahan resminya di Instagram @ppatk_indonesia, lembaga ini mengungkap temuan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk hasil jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Pemblokiran pun dilakukan demi mencegah kerugian lebih besar, meski dana di dalam rekening dipastikan tetap aman.
Namun penting dicatat, status dormant semata tidak cukup jadi alasan hukum untuk pemblokiran rekening oleh PPATK.
Apa Itu Rekening Dormant?
Mengacu pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit dalam jangka waktu tertentu biasanya 6 hingga 12 bulan, kecuali transaksi otomatis oleh bank, seperti biaya administrasi atau bunga.
Status ini kerap muncul pada rekening yang sudah lama tidak digunakan oleh nasabah.
Meski demikian, rekening tetap sah milik nasabah dan dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur bank.
Kapan Rekening Bisa Diblokir?
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pemblokiran hanya dapat dilakukan jika ada indikasi kuat bahwa rekening digunakan untuk kejahatan, misalnya:
– Menampung hasil tindak pidana
– Dugaan pencucian uang
– Pendanaan terorisme
– Menggunakan dokumen palsu
– Nama nasabah terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) atau daftar pencegahan lainnya
Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain :
– UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme
– Peraturan PPATK No. 18/2017
– Peraturan OJK No. 8/2023
– UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
“Pemblokiran tidak bisa asal. Harus ada dasar hukum dan indikasi tindak pidana yang jelas,” tegas PPATK.
Nasib Dana dan Hak Nasabah
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah tetap berhak atas uang tersebut dan dapat mengakses kembali setelah melakukan verifikasi atau aktivasi ulang.
Jika nasabah merasa dirugikan atau keberatan atas penghentian sementara transaksi, mereka bisa menyampaikan keluhan melalui tautan resmi PPATK di: [https://bit.ly/FormHensem](https://bit.ly/FormHensem)
Rekening tak aktif terlalu lama bisa jadi celah penyalahgunaan, apalagi jika tidak dipantau.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, nasabah disarankan untuk rutin memantau aktivitas rekening melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang.