• Tentang Kami
Wednesday, August 6, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Polemik Soal Pemblokiran Rekening Dormant, Kapan Bisa Diblokir PPATK?

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pemblokiran hanya dapat dilakukan jika ada indikasi kuat bahwa rekening digunakan untuk kejahatan

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
August 6, 2025
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustri pemblokiran terhadap rekening

Ilustri pemblokiran terhadap rekening

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan, rekening bank yang lama tak digunakan atau berstatus dormant bisa saja diblokir jika terbukti terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Dalam unggahan resminya di Instagram @ppatk_indonesia, lembaga ini mengungkap temuan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk hasil jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

BERITA MENARIK LAINNYA

Respons Bank Sleman Terkait Regulasi Rekening Dormant

Guru Besar UAJY Soroti Pentingnya Pengungkapan Pemilik Ultimat di Sektor Nonperbankan

Pemblokiran pun dilakukan demi mencegah kerugian lebih besar, meski dana di dalam rekening dipastikan tetap aman.

Namun penting dicatat, status dormant semata tidak cukup jadi alasan hukum untuk pemblokiran rekening oleh PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Mengacu pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit dalam jangka waktu tertentu biasanya 6 hingga 12 bulan, kecuali transaksi otomatis oleh bank, seperti biaya administrasi atau bunga.

Status ini kerap muncul pada rekening yang sudah lama tidak digunakan oleh nasabah.

Meski demikian, rekening tetap sah milik nasabah dan dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur bank.

Kapan Rekening Bisa Diblokir?

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pemblokiran hanya dapat dilakukan jika ada indikasi kuat bahwa rekening digunakan untuk kejahatan, misalnya:

– Menampung hasil tindak pidana
– Dugaan pencucian uang
– Pendanaan terorisme
– Menggunakan dokumen palsu
– Nama nasabah terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) atau daftar pencegahan lainnya

Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain :

– UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme
– Peraturan PPATK No. 18/2017
– Peraturan OJK No. 8/2023
– UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Pemblokiran tidak bisa asal. Harus ada dasar hukum dan indikasi tindak pidana yang jelas,” tegas PPATK.

Nasib Dana dan Hak Nasabah

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah tetap berhak atas uang tersebut dan dapat mengakses kembali setelah melakukan verifikasi atau aktivasi ulang.

Jika nasabah merasa dirugikan atau keberatan atas penghentian sementara transaksi, mereka bisa menyampaikan keluhan melalui tautan resmi PPATK di: [https://bit.ly/FormHensem](https://bit.ly/FormHensem)

Rekening tak aktif terlalu lama bisa jadi celah penyalahgunaan, apalagi jika tidak dipantau.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, nasabah disarankan untuk rutin memantau aktivitas rekening melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang.

Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganPPATKPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanganrekening dormant

Related Posts

Respons Bank Sleman Terkait Regulasi Rekening Dormant

Respons Bank Sleman Terkait Regulasi Rekening Dormant

August 4, 2025
Pidato Pengukuhan Prof. Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, SE., M.Si., Akt., CA di Kampus UAJY

Guru Besar UAJY Soroti Pentingnya Pengungkapan Pemilik Ultimat di Sektor Nonperbankan

August 1, 2025
Ilustri pemblokiran terhadap rekening

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, Ini Penjelasan PPATK dan Langkah Jika Rekening Diblokir

July 30, 2025
Ilustrasi : perampasan aset

Isi RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

April 29, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.