YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polsek Mantrijeron mengungkap peristiwa penembakan seorang penjual layangan berinisial MY (38) yang terjadi di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DIY pada Selasa (5/8/2025)
Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DAJP (25) menggunakan senapan air gun.
Hal tersebut bermula Ketika korban berinteraksi dengan anak pelaku berinisial A yang sedang bermain layangan di Lapangan Minggiran pada pukul 15.30 WIB.
Korban menanyakan kepada A terkait barang dagangan yang hilang dalam beberapa waktu terakhir.
Korban menuduh A telah mencuri barang dagangannya.
“Anak itu tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan oleh korban,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
A kemudian melapor kepada ayahnya atas tuduhan tersebut. Beberapa saat, A bersama ayahnya DAJP ke Lapangan Minggiran untuk meminta klarifikasi kepada korban.
“Orang tuanya meminta klarifikasi kepada korban, karena tidak ada titik temu, terjadi kekerasan ke korban dengan menggunakan Air Gun Glock Series 20,” katanya.
Korban disebutnya mengalami luka pada beberapa bagian tubuh antara lain 1 luka di pantat, 1 luka di mata kaki sebelah kanan, 2 luka lengan kiri, 1 luka di dada kanan.
Piket Reskrim Polsek Mantrijeron mendapat informasi dari masyarakat dan langsung mendatangi lokasi dan menghubungi Tim Inafis Polresta Yogyakarta untuk melakukan olah TKP
Dari pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengantongi identitas dan alamat tinggal DAJP dan diamankan di Mapolsek Mantrijeron.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, modusnya karena tidak terima anaknya dituduh melakukan hal yang negatif atau melakukan perbuatan yang dianggap merugikan,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban berupa pakaian yang digunakan saat kejadian. Kusnaryanto menyampaikan bahwa saat diamankan pelaku mengakui perbuatanya.
Sementara dari pelaku disita pistol air gun beserta hoster (tempat penyimpanan) dan kendaraan pelaku untuk datang ke TKP.
Saat ini, korban disebutnya tengah menjalani perawatan intensif. “Untuk saat ini korban sedang perawatan di RS Pratama salam keperawatan RS Pratama,” katanya.
Polisi menerapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas dasar tindak pidana kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan.
“Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
(populi.id/Hadid Pangestu)