YOGYAKARTA, POPUL.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan HU, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi kampus tersebut.
HU diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji kakao pada Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan perkara ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao kepada PUI CTLI UGM.
Permohonan tersebut disertai dokumen yang tidak sesuai fakta, sebab barang yang dimaksud tidak pernah dikirimkan ke UGM.
“HU, selaku Direktur PUI UGM saat itu, menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran pada 23 Desember 2019 tanpa melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan,” kata Lukas di Semarang, Rabu (13/8/2025).
HU resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang.
Dalam kasus ini, HU menjadi tersangka ketiga setelah RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
Berdasarkan alat bukti, HU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi penahanan tersebut, Kepala Kantor Humas dan Protokol UGM, Made Andi Arsana, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan Kejati Jateng.
Ia menegaskan, kampus akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola usaha, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas, serta melakukan evaluasi berkelanjutan agar tata kelola anggaran semakin baik,” ujar Andi Arsana dalam keterangan tertulis.