SLEMAN, POPULI.ID – Di berbagai kanal media sosial, beredar video pembukaan kerja sama antara Outlet 23 dengan Holywings.
Menyikapi dinamika itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bakal melakukan langkah-langkah tegas.
Pertama, Pemkab Sleman akan secara resmi melapor kepada pemerintah pusat melalui Surat Bupati kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Digital.
“Materi surat berkaitan dengan larangan mengiklankan minuman beralkohol di media apapun,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, Selasa (12/8/2025).
Ia menyebut, di Kabupaten Sleman ada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam regulasi tersebut, imbuh Mae, terdapat larangan penjualan minuman beralkohol secara daring, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perdangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021.
Apalagi, ia melanjutkan, minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar, yakni Golongan A, B, dan C, serta memiliki aturan peredaran berbeda-beda.
“Merujuk aturan itu, ada sanksi bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan. Sanksi bisa berupa pidana atau denda,” tegas Mae.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi, menyampaikan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan minuman beralkohol, termasuk yang dijual secara daring, untuk memastikan bahwa peredaran benar-benar sesuai aturan.
“Kedua, selain melapor ke pemerintah pusat, Bupati Sleman segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menyikapi keresahan masyarakat terkait peredaran video pembukaan kerja sama antara Outlet 23 dengan Holywings,” terangnya.
Kemudian, tambah Hendra, Pemkab Sleman akan secara konkret menempuh langkah-langkah tindak lanjut, yakni melakukan penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan sama, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa semua peraturan terkait peredaran minuman beralkohol, khususnya di Bumi Sembada, harus ditaati.
“Pemerintah daerah punya wewenang untuk mengatur, terutama peredaran minuman beralkohol Golongan B dan C,” ujar Harda Kiswaya.
Terkait peredaran minuman beralkohol secara daring, ia akan berkoordinasi dengan Kapolda DIY, Danrem 072/Pamungkas, Kajati DIY, dan jajaran di Pemkab Sleman untuk secara koordinatif melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban sesuai peraturan.