JAKARTA, POPULI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus bebas biaya.
Penegasan ini disampaikan melalui pertimbangan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Perkara tersebut diajukan dengan permintaan agar Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin ketersediaan dana bagi pendidikan warga berusia 7–15 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menolak permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk kembali pada putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar usia 7–15 tahun harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/8/2025).
MK juga menegaskan kembali bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk pembiayaan pendidikan dasar, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Putusan serupa pernah diambil pada 27 Mei 2025. Saat itu, MK memutuskan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Mahkamah menilai masih ada warga yang membayar biaya pendidikan di sekolah swasta tingkat dasar, kondisi yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Menurut MK, UUD 1945 tidak membatasi jenis satuan pendidikan yang wajib dibiayai negara—tujuannya adalah memastikan seluruh warga negara dapat menempuh pendidikan dasar tanpa terkendala biaya.