YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz berinisial FM (22), sebagai tersangka kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/8/2025) dini hari, yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor.
“Kasus kami naikkan ke penyidikan dan menetapkan saudara FM sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Alvian menyebut kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB melibatkan Honda Jazz bernopol AB 1943 JV dan sepeda motor.
Korban M yang mengemudi sepeda motor selamat dan kondisinya membaik, sedangkan S, yang dibonceng meninggal akibat luka di kepala.
“Untuk saudara M atau pengendara sepeda motor kondisinya terakhir kami update sudah semakin membaik. Sedangkan (jenazah) almarhum S sementara masih di RS Bhayangkara,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi, kata dia, korban merupakan pedagang jajanan pasar yang berdomisili di wilayah Jalan Imogiri, Kabupaten Bantul.
Sementara FM merupakan warga Klaten, Jawa Tengah, yang sehari-hari bekerja lepas.
“Dia memang sehari-hari di Klaten, cuma kadang-kadang hiburannya ke Yogyakarta,” ucap Alvian.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, Alvian menyebut mobil yang dikemudikan FM menerobos lampu lalu lintas yang masih menyala merah. Adapun korban dengan sepeda motornya melaju setelah lampu hijau menyala.
Polisi memperkirakan mobil tancap gas dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam.
Akibat tabrakan, korban S terpental hingga 5-6 meter dengan ketinggian sekitar 2 meter sehingga meninggal dunia di tempat akibat luka di kepala.
“Dari CCTV maupun hasil olah TKP yang ada tidak ada bekas pengereman (mobil). Jadi kendaraan itu terlihat mulai berhenti setelah terjadi titik bentur,” beber dia.
Menurut Alvian, airbag mobil mengembang usai benturan sehingga pengemudi tidak memungkinkan melarikan diri.
Sebelum peristiwa nahas itu, FM bersama empat orang lain di dalam mobil yang terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di Jalan Magelang sejak Rabu (13/8/2025) malam hingga sekitar pukul 03.00 WIB dan sempat mengonsumsi minuman keras.
“Ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal ciu yang dikonsumsi sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut,” ucap dia.
Honda Jazz yang dikemudikan FM, kata Alvian, adalah milik AS, warga Bantul, yang saat itu duduk di kursi penumpang depan.
“Dari hasil keterangan para saksi, mereka ini tidak semuanya saling kenal. Awalnya mau mengantar teman, tapi karena dalam pengaruh alkohol akhirnya hanya berputar-putar tanpa tujuan jelas,” ujar Alvian.
Selepas kejadian itu, Alvian menambahkan, dua penumpang perempuan langsung kabur dari lokasi dan saat ini masih dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta, dan/atau Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.