YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi mengungkap FMU (22), pengemudi mobil yang menabrak motor hingga menyebabkan 1 orang meninggal di Simpang 4 Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/8/2025) dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Dari hasil penyelidikan yang kami dapati serta keterangan dari beberapa saksi yang sudah kami himpun, yang bersangkutan (pengemudi) sebelum ke tempat hiburan malam memang sudah mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat menyampaikan, Jumat (15/8/2025).
Ia menyebut, minuman yang dikonsumsi FMU kendaraan mobil Honda Jazz dengan plat AB 1943 JV adalah jenis bir dan ciu.
Dafin Keterangan polisi, yang bersangkutan juga melanggar traffic light hingga yang menjadi penyebab kecelakaan setelah menabrak pengendara motor.
Alvian menyampaikan bahwa FMU masih berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa dari luar Klaten, Jawa Tengah.
Polisi juga menyampaikan dari FMU tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia menyebut 5 orang bersama FMU 4 tidak saling mengenal seluruhnya. Mobil yang dikendarai FMU diketahui milik salah seorang yang ada di dalam mobil berinisial AS asal Bantul.
Saat ini, Satlantas Polresta Yogyakarta telah menetapkan FMU sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan mobil yang dikendarai FMU bersama 4 orang lainya dan motor yang dikendarai oleh korban NJ (51) dan SP (52) yang meninggal di lokasi.
Berdasarkan keterangan polisi, keduanya bekerja sebagai pedagang jajanan pasar yang beralamat di Imogiri, Bantul.
Adapun barang bukti mobil Honda Jazz dengan plat AB 1943 JV saat ini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Saat dipantau di lokasi, mobil tersebut tampak ringsek di bagian depan dampak benturan dengan motor korban.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada pertengahan malam Rabu (13/8/2025) pukul 00.00 WIB FMU bersama 4 rekannya berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang.
Hingga pukul 03.00 WIB pada Kamis (14/8/2025), FMU keluar dan bermaksud mengantarkan pulang rekanya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
“Setibanya di Simpang Bugisan pukul 04.30 WIB, terjadi kejadian laka lantas tersebut,” kata Alvian.
“Berdasarkan petunjuk yang kami dapatkan dari beberapa CCTV yang beredar di media juga menunjukkan kendaraan roda empat tersebut melanggar rambu-rambu lalu lintas traffic light,”imbuhnya.
Usai kejadian tersebut, 2 korban terkapar di lokasi. Pengemudi motor berinisial NJ diketahui terkapar namun masih dalam kondisi hidup, sementara korban SP meninggal.
Korban meninggal diketahui mengalami luka patah tangan kanan, patah tungkai kanan. Petugas PMI yang datang ke lokasi membawa korban ke RS Bhayangkara untuk ditangani lebih lanjut.
Ia menyampaikan pada saat kejadian terdapat 2 orang penumpang jenis kelamin perempuan yang ada di dalam mobil penabrak disebut Alvian meninggalkan lokasi.
Pihaknya menyampaikan belum mengetahui identitas keduanya.