JAKARTA, POPULI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi yang mencederai sektor ketenagakerjaan.
Sebanyak 11 orang resmi ditahan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Status hukum tersebut ditetapkan setelah KPK menggelar perkara pada Kamis (21/8) malam, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai kasus ini menjadi ironi besar di tengah Indonesia yang sedang berada dalam periode bonus demografi, ketika jumlah penduduk usia produktif sedang memuncak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata jumlah pekerja dalam lima tahun terakhir mencapai 137,39 juta orang per tahun, dan pada 2025 jumlahnya diperkirakan melonjak menjadi 145,77 juta orang atau 54 persen dari populasi.
Di tengah situasi ini, sertifikasi K3 menjadi kewajiban penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Namun, kewajiban tersebut justru berubah menjadi ajang pemerasan.
Tarif resmi pengurusan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu, tetapi para pekerja dan perusahaan harus membayar hingga Rp6 juta.
Selisih inilah yang kemudian menjadi bancakan pejabat dengan total dugaan korupsi mencapai Rp81 miliar.
“Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” tegas Setyo.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan menjadi pemantik untuk pencegahan korupsi yang lebih serius di sektor ketenagakerjaan ke depan.
KPK mengungkap aliran dana tersebut terjadi selama 2019 hingga 2025.
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, diduga menerima Rp69 miliar yang digunakan untuk membeli aset, membayar uang muka rumah, setoran tunai, dan investasi di tiga perusahaan terafiliasi PJK3.
Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, mendapat Rp3 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian mobil senilai Rp500 juta.
Nama Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja, juga terseret dengan dugaan penerimaan Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3.
Sedangkan Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, diduga menerima Rp5,5 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Tidak hanya itu, uang haram juga mengalir ke pejabat tinggi.
Immanuel Ebenezer disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Pejabat lain seperti FAH dan HR diduga mendapat Rp50 juta per minggu, sementara Hery Sutanto menerima lebih dari Rp1,5 miliar, dan Chairul Fadhly Harahap kebagian satu unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.