JAKARTA, POPULI.ID – Harapan 8.400 calon jemaah haji yang sudah menunggu antrean hingga 14 tahun pupus tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, ribuan orang tersebut gagal berangkat akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Asep, pembagian kuota tambahan seharusnya mengikuti aturan yang sudah jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kenyataannya kuota malah dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
KPK menduga penyimpangan itu terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 sudah mengatur jelas komposisi pembagian kuota haji.
Dari tambahan 20.000 kursi yang diberikan pemerintah Arab Saudi, seharusnya 18.400 kursi dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Akibat pelanggaran aturan tersebut, ribuan calon jemaah yang sudah menunggu belasan tahun terpaksa tersingkir.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
“Ironi seperti ini tidak boleh terulang lagi,” kata Asep.